• Minggu, 08 September 2024

LCW Minta KPK Telusuri Harta Kekayaan Bupati Adipati: Masyarakat Berhak Tahu Asal Harta Pejabat

Kamis, 18 Juli 2024 - 08.14 WIB
176

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menelusuri harta kekayaan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang mengalami kenaikan signifikan selama dua periode jabatannya.

Selama menjabat sebagai Bupati Way Kanan pada periode 2016-2021 dan 2021-2024, harta kekayaan Raden Adipati Surya naik drastis sebesar Rp19 miliar.

Pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Way Kanan dan awal mencalonkan diri menjadi bupati, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp7,3 miliar. Namun, setelah dua periode menjabat, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp26,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Menyikapi hal ini, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, meminta KPK untuk proaktif menindaklanjuti setiap LHKPN yang mengalami kenaikan tidak wajar.

"KPK diimbau segera meminta klarifikasi dari pejabat yang laporan harta kekayaannya menunjukkan kenaikan signifikan dan tidak wajar. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan penjelasan detail serta bukti yang mendukung mengenai asal usul harta kekayaan yang dilaporkan," kata Juendi pada Selasa (16/7/2024).

Juendi juga meminta KPK untuk melakukan penelusuran secara langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran laporan harta kekayaan Raden Adipati Surya.

"Penelusuran ini mencakup pemeriksaan fisik terhadap aset-aset yang dilaporkan dan pengumpulan informasi dari pihak-pihak terkait. Pembuktian ini meliputi dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dan catatan keuangan lainnya," jelasnya.

LCW menekankan pentingnya langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. "Masyarakat berhak mengetahui asal-usul harta kekayaan pejabat yang mereka pilih. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tambah Juendi.

Dalam konteks yang lebih luas, permintaan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah, melalui KPK, telah berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara.

"KPK perlu menjalankan tugasnya dengan transparan dan tegas, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pejabat yang berniat untuk melakukan korupsi," tutur Juendi.

Juendi juga mengingatkan bahwa selain penelusuran, diperlukan juga dukungan dari masyarakat dan media dalam mengawasi harta kekayaan pejabat.

"Peran serta masyarakat dan media sangat penting dalam pengawasan. Mereka bisa memberikan informasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi ketidakwajaran dalam harta kekayaan pejabat," ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Juendi berharap dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

"Dengan melakukan klarifikasi dan penelusuran yang menyeluruh, KPK dapat memastikan bahwa pejabat negara menjalankan tugas dengan integritas dan kejujuran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara," tutupnya.

KPK sendiri telah memiliki berbagai mekanisme dan prosedur dalam menangani laporan harta kekayaan pejabat negara. Salah satunya adalah dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pejabat yang bersangkutan dan memverifikasi laporan harta kekayaan mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakwajaran, KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bisa saja membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Peningkatan pengawasan dan penelusuran harta kekayaan pejabat negara diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dalam laporan harta kekayaan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Dengan demikian, harapan besar diletakkan pada KPK untuk terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dinobatkan sebagai bupati terkaya di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan senilai lebih dari Rp26,5 miliar.

Penambahan harta kekayaan Adipati paling banyak berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Jika pada tahun 2015 Adipati tercatat memiliki hanya 18 bidang tanah dan bangunan. Maka pada tahun 2023, tanah dan bangunan yang dimiliki Adipati bertambah menjadi 32 bidang tersebar di Bogor, Depok, Way Kanan, OKU Timur.

Sayangnya, hingga berita diterbitkan, Raden Adipati Surya belum bisa dihubungi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/7/2024), tidak dijawab.

Walikota Metro, Wahdi tercatat menjadi kepala daerah di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan terbanyak nomor dua senilai Rp25.547.379.898  berdasarkan LHKPN tahun 2022.

Selanjutnya,  Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjadi kepala daerah terkaya nomor tiga di Lampung senilai Rp18.698.770.524 berdasarkan LHKPN tahun 2022.

Bupati terkaya berikutnya di Provinsi Lampung yakni Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona senilai Rp12.061.502.708 berdasarkan LHKPN tahun 2023.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjadi kepala daerah paling kaya berikutnya di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan senilai Rp11.385.815.912 berdasarkan LHKPN tahun 2022.

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menjadi bupati paling kaya keenam di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan senilai Rp7.775.000.000 berdasarkan LHKPN tahun 2023.

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo menjadi bupati terkaya nomor tujuh di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan senilai Rp7.120.957.807 berdasarkan LHKPN tahun 2023.

Dan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjadi kepala daerah terkaya nomor delapan di Provinsi Lampung dengan harta kekayaan senilai Rp6.254.821.057 berdasarkan LHKPN 2023.  (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 18 Juli 2024 dengan judul “LCW Minta KPK Telusuri Harta Bupati Adipati”