• Jumat, 18 Oktober 2024

KPU Mesuji Jamin Hak Pilih 700 Kepala Keluarga di Wilayah Register yang Belum Tercoklit

Kamis, 18 Juli 2024 - 13.11 WIB
102

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Perihal informasi mengenai 700 kepala keluarga di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang namun tinggal di wilayah register belum tercoklit, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir angkat bicara.

"Jadi, warga Register 45 Mesuji tetap dijamin hak pilihnya dan terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan alamat KTP elektronik yang beralamat di Mesuji," kata Ali Yasir saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024).

Perlu diingat, lanjut Ali Yasir warga Mesuji yang ada di luar Mesuji akan tetap terdata sebagai pemilih.

"Karena dasarnya jelas mereka ber KTP elektronik Mesuji. Kecuali ada yang meninggal dunia atau alih status," jelasnya.

Menurut Ali Yasir, petugas PPK, PPS, dan Pantarlih selalu berkoordinasi dengan aparatur desa, jika ada nama yang tidak ditemukan saat proses coklit untuk memastikan bahwa warga tersebut masih tercatat sebagai masyarakat desa yang sesuai alamat KTP elektroniknya.

"Pencoklitan itu dilakukan sesuai dengan alamat KTP elektronik milik masyarakat, dalam arti di rumah warga itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menemukan masalah yang cukup serius terkait pendataan mata pilih untuk Pilkada mendatang, sebanyak 700 kepala keluarga belum Tercoklit.

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetiyo mengatakan, terdapat 700 kepala keluarga berdomisili di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji belum di Coklit lantaran bertempat tinggal di kawasan register.

"700 kepala keluarga ini secara administratif atau memiliki KTP dan KK di Desa Labuhan Batin, Kec. Way Serdang, Mesuji. Namun mereka tinggal atau menempati rumah di kawasan register yang tersebar di kawasan Register 44 dan 45," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Wahyu mengatakan berdasarkan koordinasi dengan KPU Mesuji, 700 kepala keluarga tersebut sejauh ini belum Tercoklit, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoklit di luar wilayah administratifnya.

"Kawasan register itukan tidak terdata secara administratif, jadi Pantarlih tidak berani untuk mencoklit di kawasan tersebut," ujarnya.

Saat disinggung mengapa 700 KK tersebut tercantum dalam DP4 atau berdomisili di Labuhan Batin namun bertempat tinggal di wilayah yang berbeda, ia mengatakan belum mengetahui secara persis.

"Bisa saja sebelumnya mereka (700 KK) tinggal di desa Labuhan Batin, Way Serdang, lalu pindah ke kawasan register. Atau bisa saja mereka yang tinggal di kawasan register tersebut menumpang KK dengan warga di Labuhan Batin," jelasnya.

Wahyu menegaskan, Panwascam memiliki tugas melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih yang melakukan pemuktahiran data pemilih. Apabila ditemukan nama dan alamat yang tidak sesuai seperti di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, ini menjadi temuan.

Selain persoalan di Kecamatan Way Serdang, ia mengatakan terdapat persoalan administratif di wilayah Sungai Sidang, Rawa Jitu Utara.

"Ada beberapa warga yang memiliki KTP di Sungai Sidang, namun tinggal di Tulang Bawang," tambahnya.

Sementara, Kordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menambahkan, secara Dejure 700 kepala keluarga tersebut terdata dalam DP4. Namun saat Pantarlih dan Panwascam hendak melakukan coklit yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di wilayah yang tertera dalam DP4.

Menurutnya, persoalan ini cukup krusial dan pihaknya mewarning jajaran Bawaslu di Mesuji untuk menjadikan hal ini catatan khusus.

"Jangan sampai di hari pemungutan suara, nama-nama ini disalah gunakan. Ini harus jadi pengawasan dan atensi serius," kata dia. (*)