• Kamis, 28 November 2024

KPU Lampung Tegaskan Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon

Kamis, 18 Juli 2024 - 14.27 WIB
151

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dengan tegas menyatakan bahwa partai politik (Parpol) non parlemen tidak dapat menjadi pengusung calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat ditemui usai acara di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (18/7/2024).

Erwan Bustami menjelaskan bahwa hanya Parpol yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

Syaratnya mencakup minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah. "Syarat ini harus dipenuhi oleh Parpol yang memiliki representasi di DPRD," ujar Erwan.

Ditambahkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto, bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada, parpol yang bisa mengusung Cakada harus memiliki kursi di DPRD dengan syarat minimal 20 persen kursi parlemen, ataupun 25 persen jumlah akumulasi suara.

"Boleh apakah nanti dia menggunakan 20 kursi atau akumulatif 25 persen suara sah, tetapi dengan ketentuan parpol yang ada kursi di DPRD," jelasnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai jika gabungan parpol untuk kursinya tidak sampai 20 persen namun perolehan suara sah sampai 25 persen, Ismanto menegaskan bahwa hanya salah satu dari syarat tersebut yang digunakan oleh parpol.

"Ya iya, jadi memperoleh jumlah kursi atau jumlah suara sah. Gak bisa kombinasi, jadi terpisah antara 20 persen kursi, atau 25 persen suara sah partai politik yang ada kursi di DPRD," tutupnya. (*)