KPU Lampung Tegaskan Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Paslon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Lampung dengan tegas menyatakan bahwa partai politik (Parpol)
non parlemen tidak dapat menjadi pengusung calon kepala daerah (Cakada) pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat ditemui usai acara di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (18/7/2024).
Erwan Bustami menjelaskan bahwa hanya Parpol yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Syaratnya mencakup minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah. "Syarat ini harus dipenuhi oleh Parpol yang memiliki representasi di DPRD," ujar Erwan.
Ditambahkan
oleh Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto, bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pilkada, parpol yang bisa mengusung Cakada harus memiliki
kursi di DPRD dengan syarat minimal 20 persen kursi parlemen, ataupun 25 persen
jumlah akumulasi suara.
"Boleh
apakah nanti dia menggunakan 20 kursi atau akumulatif 25 persen suara sah,
tetapi dengan ketentuan parpol yang ada kursi di DPRD," jelasnya.
Ditanya
lebih lanjut mengenai jika gabungan parpol untuk kursinya tidak sampai 20
persen namun perolehan suara sah sampai 25 persen, Ismanto menegaskan bahwa
hanya salah satu dari syarat tersebut yang digunakan oleh parpol.
"Ya
iya, jadi memperoleh jumlah kursi atau jumlah suara sah. Gak bisa kombinasi,
jadi terpisah antara 20 persen kursi, atau 25 persen suara sah partai politik
yang ada kursi di DPRD," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024