• Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Pencemaran Limbah Tak Bertuan Hantui Lampung, Walhi Singgung Keberanian Pemprov Ungkap Dalangnya

Kamis, 18 Juli 2024 - 15.44 WIB
419

Manajer Advokasi & Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak beberapa tahun terakhir ini, perairan laut di Lampung kerap kali tercemar limbah yang didominasi oleh limbah minyak mentah dengan warna hitam pekat menyerupai oli dan menggumpal seperti aspal.

Penanganan limbah tersebut juga melibatkan beberapa dinas terkait hingga Kementrian KLHK dan juga Bareskrim Mabes Polri.

Namun usaha tersebut belum menemui titik terang dan membuktikan siapa pelaku yang melakukan pembuangan limbah tersebut.

Berdasarkan catatan Kupastuntas.co, pencemaran limbah pernah terjadi pada tahun 2020. Dimana pencemaran limbah sejenis minyak mentah tersebut ditemukan di perairan Lampung Timur.

Kemudian tahun 2021, pencemaran limbah dengan kategori lebih parah tersebar di lima kabupaten. Diantaranya di perairan laut Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Kemudian pada tahun 2022 tepatnya di bulan Maret, tumpahan minyak juga memenuhi perairan Lampung, yakni Pesisir Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.

Masih ditahun yang sama tepatnya pada bulan Juli, cemaran limbah terjadi di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Dimana limbah tersebut ternyata berasal dari pipa bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) yang mengalami kebocoran.

Kemudian pada tahun 2023 cairan berwarna kuning kemerahan mencemari pesisir Pantai Umbul Asam, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Kemudian terbaru pada tahun 2024 ini cemaran limbah berbusa yang berwarnakuningan kemerahan terjadi di bibir pantai Sebalang, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dimintai keterangan Manajer Advokasi & Kampanye WALHI Lampung, Edi Santoso mengatakan, jika pihak nya mencatat ada lima kasus pencemaran limbah yang terjadi di Lampung.

"Pencemaran di perairan Lampung sudah terjadi 5 kali dari 2020 hingga 2023," ujar Edi saat dimintai keterangan, Kamis (18/7/2024).

Edi mengatakan jika sampai saat ini pihak nya belum melihat keberanian dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat dalam mengungkap dalang dari pencemaran limbah di Lampung.

"Kami belum melihat keberanian dari Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat dalam mengungkapkan dalang pencemaran limbah minyak hitam yang menggumpal seperti aspal yang setiap tahunya terjadi di perairan laut Lampung," katanya.

Apa lagi jika berbicara terkait dengan sanksi dan bentuk pertanggungjawaban dari pelaku pembuang limbah yang masih sangat jauh dari harapan.

"Terlebih yang terlihat adalah hanya melakukan bersih-bersih lokasi terdampak limbah yang sebenernya tidak semua lokasi juga terjangkau dan dilakukan pembersihan," katanya.

Sehingga ia mengatakan jika hal tersebut menunjukkan bahwa isu lingkungan hidup dan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia belum menjadi prioritas oleh pemerintah.

"Seharusnya pencemaran limbah di Lampung dapat diungkap secara terang dan terbuka serta sanksi yang tegas tidak hanya pada bersih lokasi terdampak tetapi sampai pada pemulihan lokasi-lokasi terdampak limbah," katanya. (*)