Jadi Korban Penipuan Kredit Fiktif, Belasan Emak-emak di Bandar Lampung Ngadu ke Kejari
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah ibu rumah tangga di Gunung Sari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, menjadi korban penipuan kredit fiktif oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Bank BUMN di daerah tersebut. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali, menyampaikan bahwa Ia mendampingi ibu-ibu korban yang datang untuk melapor ke Kejari. "Ada sebanyak 132 orang yang memberikan kuasa kepada kami terkait kasus serupa. Namun, hanya 12 yang berani melapor karena sebagian besar merasa terintimidasi," ujar Cik Ali dalam wawancara, Kamis (18/07/2024).
Modus operandi pelaku melibatkan pemanfaatan identitas korban untuk mengajukan pinjaman dengan janji memberikan imbalan uang. Namun, setelah pencairan pinjaman, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban. Mereka hanya mendapat imbalan kecil, sementara rekening dan PIN ATM yang digunakan tidak mereka pegang.
"Korban-korban ini sekarang juga dihadapkan pada tekanan penagihan oleh oknum debtkoleptor yang terafiliasi dengan Bank BUMN, setelah pinjaman diajukan dengan menggunakan surat tanda usaha yang dibuat palsu," terang Cik Ali.
Salah seorang korban, Friska Oktavini, menceritakan bahwa data dirinya dipinjam oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 5 juta. "Setelah cair, saya hanya menerima upah Rp 300 ribu. Kemudian, pinjaman kedua sebesar Rp 50 juta dengan imbalan Rp 1 juta," ungkap Friska.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. "Kami akan memverifikasi laporan ini dan meminta LBH untuk melengkapi data dan berkas laporannya," kata Helmi. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024