Bawaslu Way Kanan Telusuri 5 Pelanggaran Proses Pencoklitan
Anggota Bawaslu Way Kanan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, didampingi Kordiv SDMO Sigit Dwi Suwardi, saat diwawancarai pada Kamis (18/7/2024). Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melaporkan adanya lima pelanggaran yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (pencoklitan) di daerah ini.
Anggota Bawaslu Way Kanan dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, bersama Kordiv SDMO Sigit Dwi Suwardi, mengungkapkan hasil pemantauan mereka dalam sebuah wawancara pada Kamis (18/7/2024).
Rizwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang tercatat meliputi berbagai hal, seperti stiker yang tertempel namun tidak tercoklit, serta kasus-kasus di mana pencoklitan sudah dilakukan tetapi tidak semua data tercoklit dengan benar.
"Kami telah menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan melalui kerja sama dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan petugas Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (PKD)," jelasnya.
Meskipun demikian, Rizwan menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan untuk memastikan proses pencoklitan berjalan dengan baik.
"Dalam tahap ini, kami mengharapkan agar proses pencoklitan berjalan lancar hingga batas waktu terakhir, yaitu 25 Juli 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada yang belum terdata atau tercoklit dengan benar," tambahnya.
Untuk laporan atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan di setiap desa, Kantor Panwaslu Kecamatan, atau langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









