Bawaslu Way Kanan Telusuri 5 Pelanggaran Proses Pencoklitan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melaporkan adanya lima pelanggaran yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (pencoklitan) di daerah ini.
Anggota Bawaslu Way Kanan dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, bersama Kordiv SDMO Sigit Dwi Suwardi, mengungkapkan hasil pemantauan mereka dalam sebuah wawancara pada Kamis (18/7/2024).
Rizwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang tercatat meliputi berbagai hal, seperti stiker yang tertempel namun tidak tercoklit, serta kasus-kasus di mana pencoklitan sudah dilakukan tetapi tidak semua data tercoklit dengan benar.
"Kami telah menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan melalui kerja sama dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan petugas Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (PKD)," jelasnya.
Meskipun demikian, Rizwan menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan untuk memastikan proses pencoklitan berjalan dengan baik.
"Dalam tahap ini, kami mengharapkan agar proses pencoklitan berjalan lancar hingga batas waktu terakhir, yaitu 25 Juli 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada yang belum terdata atau tercoklit dengan benar," tambahnya.
Untuk laporan atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan di setiap desa, Kantor Panwaslu Kecamatan, atau langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024