• Minggu, 08 September 2024

Satu Anggota DPRD Terpilih Belum Kirim LHKPN ke KPU Metro

Rabu, 17 Juli 2024 - 15.33 WIB
345

Komisioner KPU Kota Metro divisi Teknis, Toni Wijaya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut terdapat satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meskipun begitu, KPU enggan membeberkan identitas anggota dewan Kota Metro terpilih tersebut. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Kota Metro divisi Teknis, Toni Wijaya.

Ia mengungkapkan, dari total 25 calon anggota DPRD Kota Metro terpilih, baru 24 orang saja yang telah mengirimkan LHKPN ke KPU.

"Kalau totalnya ada 21 sudah terima tanda terima, sampai hari ini," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7/2024).

"Tiga orang sudah menyampaikan informasi kalau mereka sudah laporan, tapi belum menerima tanda laporan. Sementara, yang satu belum ada info," sambungnya.

Sayangnya, komisioner KPU Kota Metro tersebut belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas calon anggota DPRD terpilih yang belum mengirimkan LHKPN.

Tak hanya itu Toni juga mengaku tidak mengetahui besaran nominal harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan oleh para calon anggota DPRD Kota Metro terpilih.

Pihaknya hanya mengetahui apakah para calon legislatif terpilih tersebut telah melaporkan LHKPN atau belum. Sementara terkait dengan nominal kekayaan, dirinya menegaskan tidak tahu.

Toni juga membeberkan bahwa batas akhir penyerahan LHKPN yaitu pada tanggal 28 Juli 2024. Waktu tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Untuk batas akhir penyerahan laporan tersebut pada 28 Juli 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024," jelasnya.

Toni juga menegaskan bahwa jika satu anggota DPRD terpilih tersebut belum menyerahkan LHKPN ke KPU Metro, maka pihaknya tidak akan menyampaikan usulan pengesahan calon anggota DPRD terpilih itu.

"Artinya akhir bulan ini. Kalau deadline mereka belum melaporkan juga, menurut PKPU, tidak kita ikutkan di pengusulan pengesahan calon terpilih," bebernya.

Dirinya bahkan menginformasikan bahwa baru ada calon anggota DPRD Kota Metro terpilih dari enam Partai Politik (Parpol) yang mengirimkan LHKPN ke KPU Metro.

"Saat ini anggota legislatif yang sudah menyerahkan LHKPN berasal dari partai Golkar, PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PKB," tandasnya. (*)