• Minggu, 24 November 2024

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Rabu, 17 Juli 2024 - 13.07 WIB
122

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi, pada Rabu (17/7/2024).

Ogi mengatakan praktik wajib asuransi ini telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," imbuhnya. (*)