Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan di Lampung Dibawah 50 Persen
Selasa, 16 Juli 2024 - 13.57 WIB
206

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah bertajuk "Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025" di Hotel Grand Mercure Lampung, Selasa (16/7/2024). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tingkat Kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB) masih dibawah angka 50 persen dari total data based kendaraan
bermotor yang ada.
Berdasarkan
jumlah data kendaraan Polda Lampung dari dasbor electronic registration
identification (ERI), total jumlah kendaraan yang ada di Lampung hingga 15 Juli
2024 sebanyak 4.166.920 unit.
Dengan rincian
mobil penumpang (MP) 324.312 unit, bus 3.392 unit, mobil beban (MB) 194.713
unit, sepeda motor 3.614.986 unit dan kendaraan khusus (ransus) 2.517 unit
sehingga totalnya ada 4.166.920 unit.
Penjabat (Pj)
Gubernur Lampung, Samsudin, mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Lampung bersama Kabupaten/Kota saling bersinergi mengoptimalkan pendapatan
daerah melalui pengelolaan PKB dan BBNKB.
Hal itu
disampaikan Samsudin saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah bertajuk
"Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025"
di Hotel Grand Mercure Lampung, Selasa (16/7/2024).
"Saya
mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai ajang koordinasi antara
Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terutama mengenai
pengelolaan PKB di Provinsi Lampung. Mari optimalkan pendapatan daerah, Lampung
maju rakyat sejahtera," ujar Samsudin.
Dalam kesempatan
itu, Pj. Gubernur Samsudin turut menyaksikan Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama (PKS) Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB antara Kepala Bapenda
Provinsi Lampung dengan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota.
"Saya
mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk dapat menjalankan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar kita dapat
mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan
program kerja pemerintah," katanya.
Samsudin
mengatakan PKB dan BBNKB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
(PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap
pendapatan daerah.
"Hal ini
terbukti bahwa di Provinsi Lampung pada tahun 2023 PKB dan BBNKB menyumbang PAD
sebesar Rp1,698 Triliun atau 45,1 persen dari total PAD Provinsi Lampung
sebesar Rp3,76 Triliun," katanya.
Menurutnya,
tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB secara nasional maupun di Lampung
masih di bawah 50 persen dari total data based kendaraan bermotor.
"Hal ini
dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang
belum tertagih," ujarnya.
Samsudin juga
meminta Pemerintah Kabupaten/Kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan
penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sinergi yang
dapat dilakukan adalah dengan menerapkan cost sharing role sharing. Dimana cost
sharing sendiri adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan
dan pendanaan bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan
pada APBD Kabupaten/Kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan
Opsen BBNKB.
"Sementara
Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi. Pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme
pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah
menjadi Split Payment," jelasnya.
Dimana
penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke
kas daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki
pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah
masing-masing.
"Dengan
adanya opsen PKB dan ppsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal
daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan mempercepat
penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota," jelasnya.
Sementara itu,
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, mengatakan jika, kegiatan ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan
dan pengelolaan Opsen PKB dan Opsen
BBNKB serta mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB.
"Kegiatan
ini juga guna merumuskan dan menyepakati kesepakatan bersama terkait sinergitas
Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota," ujar Jon.
Jon menjelaskan
saat ini pihaknya telah melakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui
kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB secara door to door menggunakan
aplikasi SIPP-PKB, Aksi rempel-tempel (ATT) dan razia gabungan di seluruh
wilayah Lampung.
"Dan ini
semua sedang berjalan sampai 2 minggu ke depan," katanya. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Guru Honorer Datangi DPRD Bandar Lampung, Tuntut Kepastian Pengangkatan PPPK
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025