• Selasa, 19 Agustus 2025

Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan di Lampung Dibawah 50 Persen

Selasa, 16 Juli 2024 - 13.57 WIB
206

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah bertajuk "Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025" di Hotel Grand Mercure Lampung, Selasa (16/7/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tingkat Kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih dibawah angka 50 persen dari total data based kendaraan bermotor yang ada.

Berdasarkan jumlah data kendaraan Polda Lampung dari dasbor electronic registration identification (ERI), total jumlah kendaraan yang ada di Lampung hingga 15 Juli 2024 sebanyak 4.166.920 unit.

Dengan rincian mobil penumpang (MP) 324.312 unit, bus 3.392 unit, mobil beban (MB) 194.713 unit, sepeda motor 3.614.986 unit dan kendaraan khusus (ransus) 2.517 unit sehingga totalnya ada 4.166.920 unit.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Kabupaten/Kota saling bersinergi mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan PKB dan BBNKB.

Hal itu disampaikan Samsudin saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah bertajuk "Sinergi Pengelolaan Pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025" di Hotel Grand Mercure Lampung, Selasa (16/7/2024).

"Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Lampung. Mari optimalkan pendapatan daerah, Lampung maju rakyat sejahtera," ujar Samsudin.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin turut menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan BBNKB antara Kepala Bapenda Provinsi Lampung dengan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota.

"Saya mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah," katanya.

Samsudin mengatakan PKB dan BBNKB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

"Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Lampung pada tahun 2023 PKB dan BBNKB menyumbang PAD sebesar Rp1,698 Triliun atau 45,1 persen dari total PAD Provinsi Lampung sebesar Rp3,76 Triliun," katanya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB secara nasional maupun di Lampung masih di bawah 50 persen dari total data based kendaraan bermotor.

"Hal ini dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih," ujarnya.

Samsudin juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sinergi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan cost sharing role sharing. Dimana cost sharing sendiri adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan pada APBD Kabupaten/Kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

"Sementara Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi.  Pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah menjadi Split Payment," jelasnya.

Dimana penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke kas daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing.

"Dengan adanya opsen PKB dan ppsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi Pemerintah Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, mengatakan jika, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait teknis pelaksanaan dan pengelolaan  Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta mengidentifikasi permasalahan terkait pemungutan PKB dan BBNKB.

"Kegiatan ini juga guna merumuskan dan menyepakati kesepakatan bersama terkait sinergitas Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Jon.

Jon menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB secara door to door menggunakan aplikasi SIPP-PKB, Aksi rempel-tempel (ATT) dan razia gabungan di seluruh wilayah Lampung.

"Dan ini semua sedang berjalan sampai 2 minggu ke depan," katanya. (*)