• Minggu, 08 September 2024

Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Saat Asik Nyabu di Gubuk Embung Mesuji

Selasa, 16 Juli 2024 - 16.12 WIB
84

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Seorang pria warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji saat asik menghisap narkoba jenis sabu di gubuk embung, pada Selasa (16/07/2024) dini hari.

Pria tersebut berinisial IK (35) warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Lampung Tengah, dan ditangkap saat sedang menghisap sabu di embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto diwakili Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

"Iya benar, hari ini tepatnya dini hari pukul 00.30 WIB, tim menangkap seorang laki-laki warga Lampung Tengah, pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram," kata Iptu Andy Ruswandy, Selasa (16/07/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Senin (15/07/2024) pukul 23.30 WIB, bahwa ada seseorang yang sedang menghisap sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

"Mendapat informasi, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud, tepat Selasa (16/07/2024) dini hari pukul 00.30 WIB, benar ada seorang lelaki berada di gubuk tersebut. Setelah didatangi, laki-laki itu terlihat sedang menghisap sabu dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Kemudian, Kasat menuturkan, petugas langsung melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai.

"Lalu 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas, dan 1 buah sumbu dari kertas timah," imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Mesuji untuk penyelidikan dan pengembangan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)