Polisi Tangkap Dua Remaja Hendak Jual Sepeda Curian di Metro
Selasa, 16 Juli 2024 - 14.21 WIB
772
Kupastuntas.co,
Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Utara meringkus dua remaja yang diduga
merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya dibekuk saat akan
menjual satu unit sepeda hasil curiannya di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
Dari informasi
yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua remaja terduga pelaku pencurian yang
diamankan Polisi tersebut masing-masing berinisial R (16) warga Kelurahan
Iringmulyo Kecamatan Metro Timur.
Kemudian
rekannya yang seorang resedivis atas kasus serupa berinisial CPJ (17) warga
Desa Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro
AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho
mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (15/7/2024) kemarin.
"Sebelumnya
Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Curat
yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo
Barat Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa
(16/7/2024).
Kedua remaja itu
dibekuk saat hendak menjual barang bukti hasil curiannya. Ketika diinterogasi,
kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek
Metro Utara.
"Mereka ini
kami amankan saat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon.
Kemudian unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan pengecekan dan mengamankan
keduanya berikut barang bukti sepeda hasil curiannya," ucapnya.
"Pada saat
dilakukan penangkapan lalu dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui
perbuatannya, lalu keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Utara guna
penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek
menjelaskan kronologis pencurian dua unit sepeda yang dilakukan kedua remaja
tersebut pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Untuk
kronologisnya, aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua remaja itu diketahui
oleh korban sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat korban terbangun, korban
mendapati 2 unit sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya di parkir di
dalam garasi mobil sudah tidak ada di tempat," ungkapnya.
"Atas
kejadian itu korban bernama Asykari warga Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari,
Kecamatan Metro Utara membuat laporan ke Polsek," sambungnya.
Akibat aksi
pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut, korban mengalami kerugian yang
ditaksir mencapai Rp 5 Juta. Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah
diamankan di Mapolsek Metro Utara.
Kini kedua
remaja terduga pelaku pencurian sepeda milik warga Metro Utara itu terancam
pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025