Polisi Tangkap Dua Remaja Hendak Jual Sepeda Curian di Metro
Selasa, 16 Juli 2024 - 14.21 WIB
761
Kupastuntas.co,
Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Utara meringkus dua remaja yang diduga
merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya dibekuk saat akan
menjual satu unit sepeda hasil curiannya di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
Dari informasi
yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua remaja terduga pelaku pencurian yang
diamankan Polisi tersebut masing-masing berinisial R (16) warga Kelurahan
Iringmulyo Kecamatan Metro Timur.
Kemudian
rekannya yang seorang resedivis atas kasus serupa berinisial CPJ (17) warga
Desa Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro
AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho
mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (15/7/2024) kemarin.
"Sebelumnya
Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Curat
yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo
Barat Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa
(16/7/2024).
Kedua remaja itu
dibekuk saat hendak menjual barang bukti hasil curiannya. Ketika diinterogasi,
kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek
Metro Utara.
"Mereka ini
kami amankan saat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon.
Kemudian unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan pengecekan dan mengamankan
keduanya berikut barang bukti sepeda hasil curiannya," ucapnya.
"Pada saat
dilakukan penangkapan lalu dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui
perbuatannya, lalu keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Utara guna
penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek
menjelaskan kronologis pencurian dua unit sepeda yang dilakukan kedua remaja
tersebut pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Untuk
kronologisnya, aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua remaja itu diketahui
oleh korban sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat korban terbangun, korban
mendapati 2 unit sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya di parkir di
dalam garasi mobil sudah tidak ada di tempat," ungkapnya.
"Atas
kejadian itu korban bernama Asykari warga Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari,
Kecamatan Metro Utara membuat laporan ke Polsek," sambungnya.
Akibat aksi
pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut, korban mengalami kerugian yang
ditaksir mencapai Rp 5 Juta. Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah
diamankan di Mapolsek Metro Utara.
Kini kedua
remaja terduga pelaku pencurian sepeda milik warga Metro Utara itu terancam
pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Selasa, 15 Oktober 2024