• Jumat, 18 Oktober 2024

Polisi Tangkap Dua Remaja Hendak Jual Sepeda Curian di Metro

Selasa, 16 Juli 2024 - 14.21 WIB
761

Barang bukti hasil sepeda hasil curian saat diamankan di Mapolsek Metro Utara. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Utara meringkus dua remaja yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya dibekuk saat akan menjual satu unit sepeda hasil curiannya di wilayah Kecamatan Metro Pusat.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua remaja terduga pelaku pencurian yang diamankan Polisi tersebut masing-masing berinisial R (16) warga Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur.

Kemudian rekannya yang seorang resedivis atas kasus serupa berinisial CPJ (17) warga Desa Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (15/7/2024) kemarin.

"Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Curat yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7/2024).

Kedua remaja itu dibekuk saat hendak menjual barang bukti hasil curiannya. Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.

"Mereka ini kami amankan saat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon. Kemudian unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan pengecekan dan mengamankan keduanya berikut barang bukti sepeda hasil curiannya," ucapnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya, lalu keduanya dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan kronologis pencurian dua unit sepeda yang dilakukan kedua remaja tersebut pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Untuk kronologisnya, aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua remaja itu diketahui oleh korban sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat korban terbangun, korban mendapati 2 unit sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya di parkir di dalam garasi mobil sudah tidak ada di tempat," ungkapnya.

"Atas kejadian itu korban bernama Asykari warga Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara membuat laporan ke Polsek," sambungnya.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 Juta. Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Metro Utara. 

Kini kedua remaja terduga pelaku pencurian sepeda milik warga Metro Utara itu terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)