• Selasa, 19 Agustus 2025

Penyuplai Senpi Ilegal untuk Anggota DPRD Lamteng Dikenal Suka Berburu

Selasa, 16 Juli 2024 - 15.41 WIB
242

Tampak rumah pelaku penyuplai senjata api ilegal kepada tersangka anggota DPRD Lampung Tengah, di Jalan Way Semangka, No. 58, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menggerebek rumah penyuplai senjata api ilegal kepada tersangka anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42). Rumah tersebut terletak di Jalan Way Semangka, No. 58, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, rumah tersebut terlihat seperti rumah biasa, dengan desain sederhana dan berlantai dua. Rumah itu tampak sepi dengan hanya dua sepeda motor yang terparkir di terasnya. Rumah model lama berwarna kuning dan krem dengan tembok pagar biru ini juga dihiasi pepohonan rindang di depannya.

Terdapat pula sebuah banner bertuliskan "Pempek Ikan 58", yang diduga merupakan usaha milik pemilik rumah.

Ketua RT 07 Jalan Way Semangka, Rusmadi, membenarkan bahwa polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. "Iya, penggeledahan dilakukan disaksikan oleh keluarganya," ujarnya pada Selasa (16/7/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti amunisi, alat-alat senjata api, gerinda, dan mesin-mesin. "Lantai dua rumah itu sudah dipasang garis polisi," tambah Rusmadi.

Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut milik seorang warga sipil berinisial E, yang sudah lama tinggal di sana. "Dari kecil memang tinggal di situ, terakhir saya melihatnya dua bulan lalu," imbuhnya.

Menurut Rusmadi, pemilik rumah dikenal sebagai pribadi yang ramah dan suka berbaur dengan warga sekitar. "Dia hobi berburu dan di lingkungan orangnya enak berbaur," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM).

Ketiga tersangka adalah Muhammad Saleh Mukadam, Rudi Haryadi, dan Sarwani. Dua dari tersangka, Rudi Haryadi dan Sarwani, berperan dalam menyembunyikan senjata yang digunakan oleh Mukadam setelah insiden penembakan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Rudi Haryadi dan Sarwani dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan di Rutan Mapolda Lampung. Perkara ini pun sudah tahap I ke Kejati Lampung. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait asal muasal senjata api tersebut dan menggerebek rumah di wilayah Kecamatan Pahoman, Bandar Lampung.

Dari penggerebekan ini, polisi menemukan empat pucuk senjata api rakitan laras pendek, ratusan butir amunisi, serta berbagai alat dan perangkat yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.

Namun, saat penggeledahan dilakukan, tersangka penyuplai senjata api sudah tidak berada di kediamannya. Kendati demikian, Ditreskrimum Polda Lampung telah mengantongi identitas pelaku penyuplai senjata api ilegal kepada tersangka anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam. (*)