• Selasa, 19 Agustus 2025

Maju Pilakada Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan Diisukan Mundur dari ASN

Selasa, 16 Juli 2024 - 20.43 WIB
213

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung sekaligus Pj Bupati Tuba, Qodratul Ikhwan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, diisukan mengundurkan diri dari ASN karena berkeinginan maju dalam kontestasi Pilkada Tulang Bawang (Tuba).

Selain menjabat sebagai Asisten I Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan juga menjabat sebagai Pj Bupati Tuba sejak 18 Desember 2022 hingga saat ini.

Saat dimintai keterangan, Qodratul mengatakan jika sampai saat ini ia belum menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN dan masih melihat perkembangan kedepannya.

"Belum, masih kita lihat namanya dunia sekarang kan. Kalau nyalon kan mundur dari PNS. Kalau memang benar nanti akan saya umumkan. Lihat saja lah nanti," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (16/7/2024) malam.

Qodratul mengatakan jika sampai dengan saat ini dirinya masih menjadi pejabat aktif di lingkungan Pemprov Lampung sekaligus menjadi Pj Bupati Tuba.

"Sampai sekarang masih menjabat sebagai asisten dan pj Bupati Tuba. Dinamika kedepan masih kita lihat," terangnya.

Namun ia menjelaskan jika statusnya PNS nya akan berakhir pada tahun depan sudah diurus. Sebab PNS yang akan pensiun harus diurus statusnya maksimal 6 bulan sebelum akhir masa jabatan.

"Ya saya tahun depan pensiun. Saya kan sudah diproses karena pensiun itu satu tahun sebelumnya sudah diproses. Tanpa saya usulkan juga sudah diusulkan BKD seperti saya, pak Fahrizal, Pak Freddy otomatis," ungkapnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. (*)