Bawaslu Perketat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot 2024
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan
dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2024. Fokus utama Bawaslu adalah memastikan proses pencocokan
dan penelitian (Coklit) pemutakhiran daftar pemilih berjalan dengan baik.
Ketua
Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan
melalui uji petik dan patroli untuk mengawal hak pilih warga. "Selain
pengawasan, upaya pencegahan juga penting sebagai deteksi dini dan mitigasi
terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan, termasuk tahapan
pemutakhiran daftar pemilih," kata Iskardo, Selasa (16/7/2024).
Tahapan
Coklit yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, kini sudah memasuki hari
ke-20, dengan sisa waktu 10 hari lagi bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya.
Pengawasan Intensif
Bawaslu
Lampung telah menugaskan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan
pengawasan melekat terhadap Pantarlih. Pengawasan ini mencakup:
- Daerah Terluar: Pemilih di wilayah sulit
akses, perbatasan, dan kepulauan.
- Kelompok Rentan: Pemilih disabilitas, kelompok
agama yang menolak Coklit, dan lainnya.
- Pemilih
Terkonsentrasi/Terisolir: Pemilih di pesantren, lapas, rutan, rusun,
relokasi bencana, dan tambang.
Temuan dan Rekomendasi
Berdasarkan
pengawasan dan uji petik, Bawaslu menemukan beberapa permasalahan yang kemudian
ditindaklanjuti dengan 180 rekomendasi perbaikan. Beberapa temuan termasuk:
- Pantarlih tidak melakukan
Coklit secara langsung.
- Kurangnya penggunaan atribut
lengkap oleh Pantarlih.
- Pemilih yang sudah dicoklit
tetapi tidak menerima formulir bukti Coklit.
- Identitas pemilih yang tidak
sesuai dengan daftar pemilih.
- Pemilih yang sudah berusia 17
tahun namun tidak dicoklit.
Selain itu,
ada beberapa masalah spesifik di wilayah tertentu, seperti di Kelurahan Enggal,
Kota Bandar Lampung, di mana hanya 2 KK yang tercoklit dari 480 pemilih. Di
Kabupaten Lampung Utara, sejumlah pemilih di Alang-Alang Lebar dan Sukajaya
belum dicoklit hingga pertengahan Juli. Di Kabupaten Mesuji, Pantarlih tidak
melakukan Coklit langsung karena pemilih tinggal di wilayah yang sulit
dijangkau.
Strategi Pencegahan
Untuk
mencegah pelanggaran, Bawaslu Lampung menerapkan beberapa strategi, termasuk:
- Menerbitkan surat imbauan
kepada KPU dan stakeholder terkait.
- Memetakan indeks kerawanan
pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah.
- Fokus pada kepatuhan prosedur
dan isu krusial.
- Edukasi dan publikasi kerja
pengawasan.
- Pendirian posko aduan
masyarakat.
Iskardo
menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga
terlindungi dan proses pemilihan berjalan dengan lancar. "Kami terus
mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Layanan Telekomunikasi di Tegineneng dan Sekitarnya Kembali Normal Pasca Vandalisme Kabel Optik
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024