• Selasa, 19 Agustus 2025

25 Caleg Terpilih DPRD Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN

Selasa, 16 Juli 2024 - 13.07 WIB
114

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam persiapan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, setengah dari jumlah calon legislatif (caleg) terpilih, yakni 25 orang, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 50 persen caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN, baik yang merupakan petahana maupun yang baru terpilih.

"Total caleg terpilih DPRD Kota Bandar Lampung yang akan dilantik adalah 50 orang. Oleh karena itu, kami mendorong mereka untuk segera melengkapi persyaratan ini karena ini merupakan kewajiban," ujarnya pada Selasa (16/7/2024).

Dedy menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, caleg terpilih harus melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Pelantikan dewan kota dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus mendatang. Artinya, mereka harus menyerahkan berkas LHKPN paling lambat tanggal 27 Juli ini," jelas Dedy.

Selain LHKPN, caleg terpilih juga diwajibkan untuk mengumpulkan berkas pencalonan lainnya, seperti tes kesehatan yang harus diperbaharui sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada partai politik.

"Dalam hal ada anggota dewan terpilih yang tidak dapat mengikuti pelantikan karena alasan kesehatan seperti stroke, keputusan untuk menggantinya merupakan kewenangan internal partai," tambahnya.