Viral! Polisi Lepaskan Tembakan di Acara Khitanan di Lampura, Keluarga Lapor Propam
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral sebuah video yang menunjukkan personel Polsek Kotabumi Kota diduga bertindak arogan dengan melepaskan tembakan saat membubarkan acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Insiden yang terjadi pada Kamis (11/7/2024) malam tersebut menyebabkan trauma pada anak-anak dan orangtua yang hadir.
Dalam video tersebut, terlihat polisi dengan senjata laras panjang datang tanpa peringatan atau himbauan dan langsung melepaskan tembakan ke udara, membuat pihak keluarga ketakutan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ivin Aidyan Firnandez, mengungkapkan bahwa dirinya mendampingi kliennya untuk melapor ke Propam Polda Lampung atas dugaan arogansi personel Polsek Kotabumi Kota.
"Klien saya sedang mengadakan acara khitanan untuk anaknya. Setelah acara selesai pada pukul 17.00 WIB, keluarga mengadakan acara pembubaran panitia dengan nyanyi-nyanyi," ujar Ivin saat ditemui di Polda Lampung pada Senin (15/7/2024).
Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan tiba sekitar pukul 21.30 WIB tanpa memberikan himbauan atau peringatan persuasif dan langsung melepaskan tembakan di atas panggung.
"Tembakan dilepaskan lebih dari dua kali, membuat keluarga klien saya kaget. Kapolsek bahkan mencekik leher salah satu anggota keluarga, dan dua kru organ serta dua pemain piano dibawa bersama alat musik keyboard mereka," jelas Ivin.
Setelah diurus, kru organ akhirnya dibebaskan pada Jumat (12/7/2024) sore, namun alat musik organ masih ditahan polisi hingga Senin (15/7/2024). "Saya mendampingi klien saya untuk melapor ke Propam Polda Lampung atas dugaan arogansi Kapolsek Kotabumi Kota dan rombongannya," imbuh Ivin.
Ia menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki surat izin keramaian dari kepolisian untuk acara tersebut. "Polisi tidak memiliki alasan yang jelas terkait insiden ini. Mereka datang dan langsung naik ke panggung lalu melepaskan tembakan," ungkapnya.
Ivin berharap Propam Polda Lampung dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini. "Jika ada kesalahan dalam prosedur operasi standar (SOP) saat membubarkan acara, segera tindaklanjuti dan berikan hukuman sesuai aturan," tegasnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa Bid Propam Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang terlibat.
"Tidak ada surat izin resmi yang dikeluarkan dari Polres Lampura untuk kegiatan tersebut, hanya rekomendasi dari polsek setempat hingga pukul 17.00 WIB. Namun, polisi memberikan keringanan hingga pukul 18.00 WIB, tapi acara tetap berlangsung hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024