Polisi Bekuk Bandar Narkoba Sabu-sabu di Way Serdang Mesuji
Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi pada hari Minggu (14/07/2024). Pelaku tertangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Iya benar, kemarin kami berhasil menangkap bandar narkoba, pelaku ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Senin (15/07/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menghadang kendaraan yang dikendarai pelaku, sebuah sepeda motor Honda Revo merah hitam dengan nomor polisi BE 8087 LR.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang ada di saku pelaku," jelasnya.
Pelaku yang diamankan bernama Pantar (43), seorang warga Desa Kejadian RT002 RW005 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Saat ini, Pantar telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Berat narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita adalah sekitar 2,48 gram," tambah Kasat Narkoba.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/A/49/VII/2024/SPKT. Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, tanggal 14 Juli 2024. Pantar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Mesuji periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Honorer Pemkab Mesuji Tembak Kaki Warga Gegara Utang-Piutang
Selasa, 15 Oktober 2024 -
Perekaman e-KTP di Mesuji Terhambat, Dinas Pinjam Alat ke Provinsi
Selasa, 15 Oktober 2024 -
KPU Mesuji Terima Logistik Pilkada Tahap 2
Senin, 14 Oktober 2024