Polda Lampung Kantongi Identitas Penyuplai Senjata Anggota DPRD Lamteng dalam Kasus Penembakan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penembakan yang melibatkan anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), telah mengarah pada pengungkapan identitas penyuplai senjata.
Sebelumnya Polda Lampung menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejati Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSM, RH, dan S. "Saat ini, berkas tahap pertama telah dikirimkan ke Kejati Lampung," ujarnya pada Senin (15/7/2024).
Umi juga mengungkapkan bahwa Polda Lampung sedang melakukan pengejaran terhadap penyuplai senjata yang disebutkan oleh tersangka MSM. "Saat pemeriksaan dilakukan di rumah yang disebutkan, yang bersangkutan tidak ada di tempat," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kejadian penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga oleh anggota DPRD Lamteng. MSM dijerat dengan Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RH dan S dihadapkan dengan tuduhan terkait kepemilikan senjata milik MSM.
Kasus ini terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









