Polda Lampung Kantongi Identitas Penyuplai Senjata Anggota DPRD Lamteng dalam Kasus Penembakan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penembakan yang melibatkan anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), telah mengarah pada pengungkapan identitas penyuplai senjata.
Sebelumnya Polda Lampung menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejati Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSM, RH, dan S. "Saat ini, berkas tahap pertama telah dikirimkan ke Kejati Lampung," ujarnya pada Senin (15/7/2024).
Umi juga mengungkapkan bahwa Polda Lampung sedang melakukan pengejaran terhadap penyuplai senjata yang disebutkan oleh tersangka MSM. "Saat pemeriksaan dilakukan di rumah yang disebutkan, yang bersangkutan tidak ada di tempat," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kejadian penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga oleh anggota DPRD Lamteng. MSM dijerat dengan Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RH dan S dihadapkan dengan tuduhan terkait kepemilikan senjata milik MSM.
Kasus ini terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025