Pekan Raya Lampung 2024 Sisakan Tunggakan Pajak Hiburan ke Pemkot Bandar Lampung

Plt. Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dimintai keterangan, Senin (15/72024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 yang baru saja berakhir meninggalkan tunggakan pajak hiburan sebesar 10% yang belum dibayarkan oleh penyelenggara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. PT. Grand Modern Indonesia, selaku event organizer (EO) PRL 2024, diketahui telah membayar uang sewa sebesar Rp200 juta kepada Pemprov Lampung untuk menyewa PKOR.
Plt. Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa pajak hiburan tahun ini turun dari 20% menjadi 10%. Namun, hingga kini, pihak EO belum membayar pajak tersebut meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Ya, tadinya pajak hiburan sebesar 20 persen, tapi tahun ini pajak hiburan turun jadi 10 persen," ujar Yusnadi pada Senin (15/7/2024).
Yusnadi menyatakan bahwa pajak hiburan dikenakan karena PRL mengundang artis dan mengenakan tiket masuk. Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, namun EO belum merespons.
"Sudah kita panggil secara resmi dengan mengirimkan surat sebanyak dua kali, tapi EO-nya tidak datang-datang," ucap Yusnadi.
Pihak Pemkot Bandar Lampung masih menunggu niat baik dari EO untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pajak hiburan PRL 2024.
"Jika penyelenggara PRL itu pemerintah, maka kami tidak akan memungut pajaknya. Tapi kami butuh penjelasan. Kami berharap EO memiliki niat baik untuk datang menjelaskan," tambah Yusnadi.
Menurut Yusnadi, pihaknya juga ingin mengetahui jumlah tiket hiburan yang terjual untuk menghitung pajak 10% yang harus dibayar, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2022.
Sementara itu, Marketing EO PRL 2024, Adi Susanto, menanggapi bahwa PRL adalah kegiatan yang diinisiasi oleh Provinsi Lampung. Ia mengklaim bahwa Pemprov Lampung sudah berkirim surat ke Pemkot Bandar Lampung mengenai pembebasan pajak hiburan dan kesenian.
"Dalam hal ini, kami sebagai penyelenggara menyatakan bahwa Provinsi Lampung sudah berkirim surat ke Pemkot Bandar Lampung tentang pembebasan pajak hiburan dan kesenian," ujar Adi. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025