Nukman: Pelanggaran Hukum di Lampung Barat Akibat Kurangnya Pengetahuan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, menyatakan bahwa maraknya pelanggaran hukum di Bumi Beguai Jejama Sai Betik bukan hanya disebabkan oleh kesengajaan, tetapi juga minimnya pengetahuan hukum masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Nukman dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Lamban Pancasila, Kecamatan Balik Bukit, Senin (15/7/2024).
FGD tersebut membahas berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tema "Memahami dan Mengantisipasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat."
Dalam kesempatan tersebut, Nukman menekankan bahwa perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan menimbulkan kerugian. Menurutnya, pemahaman yang baik dan cara mengantisipasi gugatan hukum sangat penting bagi pemerintah daerah.
"Sering kali pelanggaran hukum terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan. Forum diskusi ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan memberikan pencerahan bagi PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat," ujarnya.
Nukman juga mengimbau seluruh peserta FGD, termasuk kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, dan peserta lainnya, untuk mengikuti diskusi dengan serius. "Memanfaatkan diskusi ini sebagai wadah ilmu pengetahuan bersama pakar-pakar hukum yang hadir sebagai narasumber," tambahnya.
Ia berharap forum tersebut dapat menciptakan tertib administrasi dan budaya hukum yang patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Nukman juga menyampaikan ucapan selamat hari Bhakti Adhyaksa ke-64. "Semoga ke depan Kejaksaan lebih baik dan bersinergi dengan memberikan iklim kesejukan," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, berharap kegiatan tersebut dapat mempererat kerjasama antara Kejaksaan Lampung Barat dengan pemerintah daerah setempat. Terlebih, dalam waktu dekat akan digelar pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan Pilkada serentak. Sesuai dengan aturan, PNS harus netral," tegas Zainur.
Ia berharap FGD bidang perdata dan tata usaha negara ini dapat menjadi acuan untuk memahami dan mengantisipasi gugatan perbuatan melawan hukum.
Acara tersebut dihadiri oleh narasumber seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Oce Madril, S.H., M.H., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. (*)
Berita Lainnya
-
Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sukananti Lambar Ditangkap Polisi
Selasa, 26 November 2024 -
Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sejumlah Titik di Lampung Barat
Senin, 25 November 2024 -
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024