• Jumat, 18 Oktober 2024

KPU Pasang Mikroteks Cegah Pemalsuan Surat Suara Pilkada

Senin, 15 Juli 2024 - 15.43 WIB
38

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memasang mikroteks pada surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November mendatang guna mencegah terjadinya pemalsuan.


Hal tersebut tercantum dalam rancangan PKPU tentang logistik Pilkada 2024 yang sudah diuji publik pada Jumat (12/7/2024), surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.


Kebijakan tersebut untuk memastikan keaslian dari surat suara yang akan digunakan, penggunaan mikroteks sebenarnya telah dikembangkan sejak 2018, hal ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan surat suara.


Namun KPU juga masih membolehkan digunakannya bahan pengaman lain untuk mengganti gembok kotak suara, pada Pemilu 2024 Februari lalu pengganti gembok ini berupa cable ties, aturan itu juga mengatur tentang jumlah surat suara.


Dalam draf rancangan PKPU lembaga penyelenggara Pemilu itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT (daftar pemilih tetap), lalu ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai surat suara cadangan.


KPU juga akan mengatur, jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus.


Draf rancangan PKPU ini bakal segera dikirim ke Komisi II DPR RI untuk dikonsultasikan sebelum diundangkan, KPU mengaku diburu waktu untuk segera menerbitkan PKPU tentang Logistik Pilkada Serentak 2024.


Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan hal tersebut tak terlepas dari sedikitnya waktu yang dimiliki KPU untuk melakukan perencanaan, pengadaan, hingga pengiriman logistik Pilkada Serentak 2024.


"Setelah ini kami kirim ke Komisi II DPR untuk mendapatkan persetujuan di RDP (rapat dengar pendapat)," kata dia kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Senin (15/7/2024).


"Regulasi ini harus segera kami terbitkan agar untuk persiapan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang terus melaksanakan tahapan pilkada, agar kesiapan semakin cukup waktunya, karena proses logistik dimulai dari perencanaan, pengadaan, sampai nanti distribusi di hari-H," tegas Yulianto.


Hasil pemutakhiran daftar pemilih ini akan disusun menjadi DPT yang ditetapkan paling lambat pada 23 September nanti, dari jumlah dan sebaran DPT yang ditetapkan, KPU akan menentukan berapa dan di mana saja TPS untuk Pilkada.


Serta berapa kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada masing-masing TPS. KPU hanya punya waktu kurang-lebih 2 bulan untuk distribusi logistik.


Pasalnya, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.


Diketahui, jumlah hari kampanye ini 15 hari lebih singkat dibandingkan Pemilu 2024 Februari lalu, hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbanan KPU untuk mempercepat konsultasi ke DPR RI sebelum PKPU di undangkan. (*)