Kompol Hendi Prabowo Divonis 4 Bulan Penjara Perkara Perzinaan

Perwira Menengah Kepolisian Daerah Lampung, Kompol Hendi Prabowo, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (15/7/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwira Menengah Kepolisian Daerah Lampung, Kompol Hendi Prabowo, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin (15/7/2024).
Hendi dinyatakan bersalah melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahma Wati.
Menurut pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hendi dan Dwi Aulia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 284 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahma Wati dengan hukuman penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Salman Alfarasi.
Hendi Prabowo diketahui melakukan perzinaan sebanyak empat kali di berbagai hotel di Bandar Lampung pada tahun 2023.
Tindakan tidak bermoral ini pertama kali terungkap berkat laporan dari istri sah Hendi yang menemukan bukti perselingkuhan suaminya di beberapa penginapan.
Hakim memaparkan bahwa perzinaan pertama kali terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, pada 17 Maret 2023 di Hotel Bukit Randu, kemudian di Hotel Astutik pada 30 Maret 2023, dan terakhir di kontrakan Dwi Aulia pada 7 Mei 2023. Bukti-bukti pembayaran hotel dijadikan barang bukti di persidangan.
Hakim juga menguraikan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Bagi Hendi Prabowo, hal yang memberatkan adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.
Sedangkan faktor yang meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
Untuk terdakwa Dwi Aulia, hal yang memberatkan adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat.
Namun, faktor yang meringankan adalah statusnya sebagai orang tua tunggal dengan anak berkebutuhan khusus dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Meskipun dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa belum ditahan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh bulan penjara bagi kedua terdakwa dengan alasan tindakan mereka melanggar norma agama dan mencoreng nama baik Polri. (*)
Berita Lainnya
-
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025 -
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025