Demo di Kantor BPN Lampung, DPP Akar Soroti Konflik Lahan dan Dugaan Penggelapan Pajak PT SGC

DPP Akar Lampung saat menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor BPN Lampung, Senin (15/7/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7/2024). Usai menggelar aksi selama dua jam, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
DPP Akar Lampung mendesak agar BPN Lampung mengukur ulang lahan perkebunan tebu PT. Sugar Group Companies (SGC) dan melaporkan hasilnya ke Kementerian ATR/BPN serta mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Muata'in, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran dan kajian DPP Akar Lampung, luas lahan yang digunakan oleh PT. SGC tidak sesuai dengan HGU yang tertera dalam dokumen kontrak perpanjangan HGU. Data dari DPR RI menunjukkan luas lahan SGC mencapai 116.000 hektare, sementara data dari DPMPTSP hanya 62.000 hektare.
"Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa lahan yang digunakan PT. SGC jauh melebihi HGU yang telah diberikan," kata Indra.
Selain itu, konflik dengan masyarakat sekitar perkebunan terus berlanjut. Pada Februari 2005, terjadi konflik berdarah yang menewaskan beberapa warga. Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC melakukan unjuk rasa menuntut pencaplokan lahan oleh SGC. Masyarakat menuding SGC telah mencaplok lahan gambut dan hak ulayat mereka.
"Selain itu, terdapat dugaan penggelapan pajak oleh PT. SGC dengan modus memalsukan luas lahan. Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan perihal ini ke DPR RI," jelasnya.
Menurut penelusuran, SGC memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2004 hingga 2011, mencapai triliunan rupiah. "Komisi II DPR menemukan bukti bahwa salah satu anak perusahaan SGC, PT. Garuda Panca Artha, memalsukan luas lahan perkebunannya, yang berdampak pada pendapatan negara dari PPN dan PPh," tambah Indra.
DPP Akar Lampung juga mendesak BPN Lampung untuk menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI agar dilakukan pengukuran ulang luas HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC. "Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan lahan yang melebihi HGU yang diberikan oleh negara," tegasnya.
Selain itu, DPP Akar Lampung meminta pencabutan HGU yang diberikan kepada PT. Sweet Indo Lampung (SIL) karena diduga melanggar syarat dan ketentuan yang tertuang dalam perpanjangan HGU tersebut. "Salah satu syarat yang dilanggar adalah larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar," katanya.
Indra menambahkan, kontroversi ini menunjukkan kompleksitas masalah penggunaan lahan dan tata kelola yang melibatkan perusahaan besar serta dampaknya terhadap masyarakat dan negara. "Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tutupnya.
Namun, saat menggelar aksi di halaman Kantor BPN Lampung, tak satu pun pejabat dari BPN Lampung menemui massa aksi. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025