• Minggu, 08 September 2024

26 Caleg Terpilih DPRD Lampung Barat Terancam Tak Dilantik

Senin, 15 Juli 2024 - 10.56 WIB
900

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 26 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung Barat terancam tidak dilantik. Hal ini terjadi karena mereka belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, menyatakan bahwa hingga saat ini, hanya sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.

"Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan, terdiri dari empat orang dari Partai Golkar, tiga orang dari PKS, dan dua orang dari Gerindra," kata Syarif kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Syarif menegaskan bahwa batas waktu untuk menyerahkan LHKPN adalah hingga 28 Juli mendatang. Jika para Caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, mereka terancam tidak dilantik.

"LHKPN adalah dokumen wajib untuk pelantikan, sesuai dengan PKPU RI No 6 Tahun 2024. Tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Lampung Barat periode 2019-2024 akan berakhir pada 18 Agustus 2024, KPU mengimbau para Caleg terpilih untuk segera menyerahkan laporan tersebut.

"Jika tidak menyerahkan hingga batas waktu 28 Juli 2024, kami tidak akan merekomendasikan mereka untuk dilantik," tegasnya.

Setelah semua partai politik (Parpol) menyampaikan bukti terima LHKPN dari para Caleg terpilih, KPU akan memproses laporan tersebut kepada gubernur melalui bupati Lampung Barat untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat telah menetapkan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. PDI Perjuangan berhasil meraih kursi terbanyak dengan 14 kursi, disusul oleh Partai Demokrat dengan 5 kursi, PKB dan Golkar masing-masing 4 kursi, PKS 3 kursi, Gerindra dan PAN masing-masing 2 kursi, serta Partai Nasdem yang memperoleh 1 kursi.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, dalam pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Lampung Barat Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024, berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil yang telah ditetapkan. "Selamat dan sukses kepada seluruh anggota legislatif terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan mendengarkan suara rakyat demi kemajuan Lampung Barat," tandasnya. (*)