Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024, Herwyn: Dalam Waktu Dekat Disosialisasikan

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu RI tengah menyusun indeks
kerawanan Pilkada 2024. Penyusunan dilakukan sebagai strategi pemetaan dalam
mengambil kebijakan serta strategi pengawasan.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan proses penyusunan
indeks kerawanan Pilkada masih terus dilakukan. Di samping indeks kerawanan
Pilkada, pihaknya juga terus melaksanakan tugas pengawasan sesuai tahapan
Pilkada yang sedang berlangsung.
"Kami dalam waktu dekat lagi sosialisasi indeks kerawanan
mudah-mudahan dikeluarkan mana yang menjadi titik rawan, nanti akan menjadi
bahan pertimbangan jajaran Bawaslu daerah untuk melaksanakan tugas-tugas,"
kata Herwyn, Minggu (14/7/2024).
Meski begitu Herwyn mengaku belum dapat memastikan daerah mana saja
yang berpotensi rawan pada Pilkada 2024 nanti.
"Kita lagi menunggu input data mudah-mudahan dalam waktu dekat
kita akan publish, sama seperti di Pemilu kemarin kita publish sebagai bagian
dari data yang digunakan untuk perumusan strategi pengawasan," jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan peran pengawasan terus diperkuat
baik di Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Penguatan itu dilakukan lewat proses konsolidasi hingga koordinasi
Bawaslu RI dengan Bawaslu di daerah.
"Kami kan sudah melakukan konsolidasi baik di tingkat RI,
apalagi provinsi kabupaten kota karena pelaksana teknis pengawasan di daerah,
akan memastikan seluruh jajaran melaksanakan tugas sebaik-baiknya baik
pemberian arahan, kebijakan, maupun memperkuat jajaran dengan koordinasi,"
katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengungkapkan
tujuan pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024, merupakan langkah
strategi pencegahan terhadap potensi kerawanan Pilkada serentak.
Menurutnya, Bawaslu melalui Puslitbangdiklat berencana melakukan
pemetaan kerawanan yang berfokus pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak
2024.
Untuk memperkuat basis data, maka pemetaan kerawanan disusun melalui
dua skema, yaitu pemetaan kerawanan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi dan kabupaten/kota berbasis pada data IKP dan pengumpulan data
kerawanan pemilihan secara nasional.
"Hal ini untuk mengaktifkan pola mitigasi yang terstruktur,
sehingga jajaran Bawaslu dapat menjalankan langkah pencegahan yang lebih
efektif dan efisien," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025 -
Realisasi PAD Pemprov Lampung dari Pajak Daerah Capai Rp 1,2 Triliun
Selasa, 08 Juli 2025 -
Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat 11 Juli
Selasa, 08 Juli 2025 -
Gelar Aksi Demonstrasi, Alak Minta Gubernur Lampung Awasi Kinerja BPJN dan BPPW
Selasa, 08 Juli 2025