• Kamis, 28 November 2024

ASN Dibolehkan Hadiri Kampanye, Bawaslu Ingatkan Tupoksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 15.33 WIB
126

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Foto: Bawaslu RI

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas. ASN diminta tidak terlibat kampanye Pilkada 2024 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Menurutnya meski ASN memiliki hak suara, tetapi lebih baik ASN bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dibandingkan ikut dalam Pilkada 2024.

"Kami sih berharap ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung," kata Herwyn, Minggu (14/7/2024) dikutip dari Detik.com.

"Jadi ASN benar-benar bertugas saja sesuai dengan Tupoksi-nya masing-masing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan ASN diperbolehkan untuk mengikuti kampanye Pilkada 2024 secara pasif. Itu berarti ASN hanya mendengarkan visi misi calon kepala daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebab tidak seperti TNI Polri, ASN memiliki hak pilih.

"Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih," ujarnya.

Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

"Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," ungkapnya

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya," tegasnya.

Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.

"Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel, enggak boleh," paparnya. 

Namun, Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk menjaga netralitas," kata Tito. (*)