Satroni Rumah, Buruh di Natar Lamsel Gasak 2 Motor dan Barang Berharga Senilai Rp 40 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) setelah menggasak dua sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menerangkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada hari Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di rumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Hendra merincikan bahwa pada saat kejadian, pelaku menjebol atap bagian belakang rumah korban saat dalam keadaan kosong. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban.
"Pelaku mencuri satu motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna hitam, satu motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, warna merah hitam, STNK, tiga BPKB, delapan tas, jaket, dan aksesoris perhiasan," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus Curat tersebut. Selang beberapa waktu, polisi berhasil mengendus keberadaan seorang terduga pelaku.
Pada hari Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan segera melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, satu linggis, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana jins.
Saat diinterogasi lanjut Hendra, pelaku mengaku melakukan aksi kriminal itu sendirian. Meski begitu, polisi tidak langsung percaya dan masih terus melakukan pengembangan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain saat beraksi, karena motor yang dibawa kabur 2 unit," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024