Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Ditahan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Oknum bidan berinisial YF
telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah setelah memenuhi panggilan pihak
kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap nenek Runtah (66). Peristiwa
tersebut terjadi di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten
Lampung Tengah, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa penahanan terhadap YF dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Usai memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024) sore.
Motif di balik penganiayaan tersebut, menurut Kasat Reskrim, adalah masalah ekonomi. "Dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan," lanjutnya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di telinga kiri, serta cedera di punggung dan bahu kiri.
YF kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah video yang menunjukkan nenek Runtah menjadi korban penganiayaan oleh oknum bidan YF. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, status YF telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Sabtu (6/7/2024), setelah dilakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," jelas Kasat.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tanjung Jaya. Penanganan cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Terjebak Lumpur, Pelaku Pencurian Sawit di Gunung Agung Lamteng Ditangkap
Senin, 20 Januari 2025 -
Polisi Bongkar Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
Minggu, 19 Januari 2025 -
Razia Rumah Kos di Terbanggi Besar Lamteng, Polisi Amankan 2 Pasangan Mesum
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Motor Dibakar
Jumat, 10 Januari 2025