• Jumat, 18 Oktober 2024

Makam Dibongkar, Jasad Korban Duel Maut di Metro Lampung Diotopsi 4 Jam

Jumat, 12 Juli 2024 - 14.11 WIB
1.3k

Lokasi pemakaman di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort Metro membongkar makam Indra Jaya alias IJ alias I'ing, korban duel maut di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, untuk melakukan otopsi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menyatakan bahwa otopsi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait tewasnya Indra Jaya yang diduga dibunuh oleh Rudi Hartono alias RH alias Rudi Tembong.

"Otopsi dilakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan untuk memperoleh kepastian hukum," ujar IPTU Rosali, saat dikonfirmasi awak media di lokasi pemakaman, Jumat (12/7/2024).

Proses penggalian makam hingga otopsi berlangsung selama 4 jam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Kami mulai dari penggalian jam 07.00 WIB dan proses ini berlangsung selama sekitar 4 jam," jelasnya.

IPTU Rosali menambahkan bahwa hasil otopsi belum dapat diungkapkan kepada publik karena masih menunggu surat resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

"Hasilnya belum bisa diketahui publik, kita masih menunggu hasil dari Rumah Sakit Bhayangkara. Kesimpulan akan diberikan berdasarkan hasil otopsi tersebut," ungkapnya.

Baca juga : Breaking News, Makam Korban Duel Maut di Metro Lampung Dibongkar

Pihak keluarga, lanjut IPTU Rosali, mendukung pelaksanaan otopsi ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik.

"Respon dari pihak keluarga sangat baik dan mereka setuju dengan pembongkaran makam untuk dilakukan otopsi. Ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum," terangnya.

Polisi juga telah menetapkan Rudi Hartono alias RH alias Rudi Tembong sebagai tersangka dan memeriksa 5 saksi terkait kasus ini.

"Tersangka Rudi Hartono, yang merupakan residivis dua kali masuk penjara, kini kembali ditahan di Mapolda Lampung. Kami juga telah memeriksa lima saksi, tiga dari pihak keluarga dan dua dari pihak luar," tandasnya. (*)