Isi Waktu Luang Judi Domino, 4 Pria di Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame menggerebek rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi Baru, Bandar Lampung, yang diduga dijadikan tempat bermain judi.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi warga setempat yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Iya, kemarin kita amankan 4 orang dengan barang bukti nya, keempatnya sudah ditahan," ujar Rohmawan, Jumat (12/7/2024).
Adapun keempat pelaku yakni KA (22) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ZT (27) warga Desa Jati Mulyo, Lampung Selatan, DA (23) warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan judi menggunakan kartu domino di lokasi tersebut.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu Domino, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 20 lembar uang pecahan seribuan, 26 lembar uang pecahan Rp2 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu.
"Mereka ini ada yang bekerja sebagai ojek online, pak ogah dan buruh. Alasannya ngisi waktu kosong atau waktu luang saja," terangnya.
Atas perbuatannya, empat pria tersebut terancm pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara paling maksimal 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025