• Rabu, 27 November 2024

BPKP Rampungkan Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP Lamsel, 14 Saksi Diperiksa

Jumat, 12 Juli 2024 - 16.28 WIB
236

Tampak mobil Toyota Rush warna hitam yang ditumpangi tim BPKP Provinsi Lampung di parkiran Kejari Lamsel. Jumat (12/7/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung telah menyelesaikan klarifikasi terkait dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

BPKP Provinsi Lampung ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel sebagai ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam kasus tersebut. Klarifikasi dilakukan terhadap 14 saksi, termasuk pegawai Sat Pol PP dan BPKAD, sejak Senin hingga Jumat (8-12/7/2024) di Kantor Kejari Lamsel.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh mengatakan, BPKP Provinsi Lampung telah menyelesaikan klarifikasi per hari ini.

"Betul. Hari ini terakhir BPKP Provinsi Lampung melakukan klarifikasi terhadap para saksi," kata Kasi Intel, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Voland merincikan, ada sejumlah 15 orang saksi yang dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi oleh BPKP Provinsi Lampung hingga hari ini.

"Ada 15 orang yang dilakukan pemanggilan, yang hadir 14 orang. Satu orang tidak hadir yakni Kasat Pol PP," sambungnya.

Voland menyebutkan, pada hari terakhir, ada dua orang pegawai Sat Pol PP yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi oleh BPKP.

"Ada 2 orang yakni Intan dan Alfin," cetus Kasi Intel.

Voland menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan oleh BPKP telah rampung dan tidak ada kendala tinggal menunggu hasil PKKN keluar.

"Proses klarifikasi telah selesai dan tidak ada kendala terkait berkas administrasi. Kami tinggal menunggu hasil PKKN yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Lampung, semoga secepatnya," pungkasnya. (*)