• Rabu, 23 Oktober 2024

Masa Tugas 7 Komisioner KPU Lampung Berakhir 15 Oktober, Harta Kekayaan Ketua KPU Erwan Bustami Naik Rp 1,2 Miliar

Kamis, 11 Juli 2024 - 08.21 WIB
156

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harta kekayaan Erwan Bustami naik sebesar Rp1,2 miliar selama menjabat Ketua KPU Provinsi Lampung hampir lima tahun. Saat awal menjabat harta kekayaannya senilai Rp560 juta lebih, dan pada tahun 2023 naik menjadi Rp1,7 miliar lebih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 87/SDM.12-Pu/04/2024 tentang tentang pembentukan tim seleksi untuk memilih anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 tertanggal 8 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Pembentukan tim seleksi dilakukan mengingat masa jabatan tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 15 Oktober 2024 mendatang.

Menjelang masa jabatannya berakhir, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.789.509.804. Besaran harta kekayaan Erwan ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan harta kekayaan Erwan Bustami saat awal menjabat Ketua KPU Lampung, kenaikannya cukup fantastis mencapai Rp1,2 miliar. Saat awal menjabat sebagai Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami tercatat memiliki harta kekayaan hanya sebesar Rp560.782.332.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Erwan Bustami ke KPK untuk tahun 2018, ia tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.335.000.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 90 m2/45 m2 di Bandar Lampung senilai Rp285.000.000, tanah Seluas 600 m2 di Way Kanan senilai Rp25.000.000, tanah Seluas 20.000 m2 di Way Kanan senilai Rp20.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/225 m2 di Way Kanan senilai Rp475.000.000.

Lalu, punya tanah tanah Seluas 75.000 m2 di Way Kanan senilai Rp40.000.000, tanah Seluas 7.500 m2 di Way Kanan senilai Rp75.000.000, dan tanah seluas 436 m2 di Way Kanan senilai Rp25.000.000.

Kemudian memiliki tanah dan bangunan seluas 295 m2/72 m2 di Lampung Timur senilai Rp300.000.000, tanah seluas 609 m2 di Way Kanan Rp30.000.000, tanah Seluas 7.500 m2 di Way Kanan senilai Rp30.000.000 dan tanah seluas 10.000 m2 di Way Kanan senilai Rp30.000.000.

Erwan Bustami juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp211.000.000. Rinciannya, mobil Nissan Livina X G 1.5 M/T tahun 2008 senilai Rp77.000.000, mobil Nissan Grand Livina 1.5 XV (4X2) M/T tahun 2014 senilai Rp120.000.000, dan motor Honda bebek tahun 2018 senilai Rp14.000.000.

Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp985.217.668. Sehingga total harta kekayaannya pada tahun 2018 sebesar Rp560.782.332.

Pada tahun 2023 atau setelah hampir lima tahun menjabat Ketua KPU Provinsi Lampung, harta kekayaan Erwan Bustami naik drastis menjadi sebesar Rp1.789.509.804.

Sesuai LHKPN milik Erwan Bustami yang dilaporkan ke KPK untuk tahun 2023, penambahan harga kekayaannya berasal dari kenaikan harga tanah dan bangunan yang dimilikinya dari sebelumnya sebesar Rp1.335.000.000 (tahun 2018) menjadi sebesar Rp2.145.700.000 (tahun 2023).

Selain itu, pada tahun 2023 Erwan Bustami membeli tanah dan bangunan seluas 600 m2/165 m2 di Bandar Lampung senilai Rp575.700.000.

Penambahan harta kekayaan Erwan Bustami juga berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp55.800.000 serta kas dan setara kas senilai Rp2.200.089. Tahun 2023 Erwan Bustami juga memiliki hutang sebesar Rp520.690.285. Sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.789.509.804.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung saat ditelepon tidak menjawab. Saat dihubungi di kantor KPU Provinsi Lampung, pegawai setempat menyatakan Erwan Bustami sedang keluar kantor. “Pak Erwan sedang keluar kantor,” kata pegawai KPU Lampung, pada Rabu (10/7/2024). (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 11 Juli 2024, dengan judul "Masa Tugas 7 Komisioner KPU Lampung Berakhir 15 Oktober"