Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata dia.
Dalam vonis putusan SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluan bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar denda 300 juta, bila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan. Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti yang diterimanya, yakni Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu.
Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan, Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacara terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umroh bertentangan dengan fakta dalam persidangan.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya. Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.
Kemudian tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi, hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan pemerintah.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara, hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024