Jalani Sidang Etik DKPP, Anggota KPU Fery Triatmojo Bantah Terima Suap Rp 530 Juta dari Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo, usai menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan menerima suap Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, dipimpin oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat di kantor KPU Lampung pada Kamis (11/7/2024).
Sidang tersebut menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pengadu, jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, jajaran KPU Kota Bandar Lampung, saksi Neoro dan Destra, serta teradu Fery Triatmojo.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Fery Triatmojo sempat bertemu dengan caleg Erwin Nasution di tempat wisata di Lampung. Namun, Fery membantah menerima uang senilai Rp530 juta tersebut.
Anggota majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa Fery tidak memberikan pernyataan di media massa untuk membantah tuduhan tersebut.
"Apa upaya Anda menjawab pemberitaan itu?" tanya majelis hakim.
Fery menjawab bahwa dirinya lebih fokus pada tahapan pemilu yang sedang berjalan. "Tidak ada. Saya fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu," jawabnya.
Topan Indra Karsa kemudian mempertanyakan kepada jajaran KPU Kota Bandar Lampung apakah masalah ini merupakan persoalan pribadi atau urusan lembaga.
"Dari pemberitaan sampai pemeriksaan, apakah ini urusan institusi atau pribadi?" tanya Topan.
Para anggota KPU Kota Bandar Lampung kompak menjawab bahwa hal ini adalah urusan pribadi. "Itu adalah urusan pribadi," jawab mereka.
Saat diwawancarai, Fery Triadmojo menyatakan bahwa ia menyerahkan keputusan kepada DKPP RI. "Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya," ujar Fery.
Sebagai pihak pengadu, Bawaslu Provinsi Lampung menyerahkan segala keputusan kepada DKPP RI. "Kalau Bawaslu Lampung menindaklanjuti laporan dan kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada, nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa," tegasnya.
Saksi Nero menyayangkan jawaban dari Fery Triadmojo yang tidak mengakui menerima uang dari Erwin. "Sebenernya mau saya ngaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK nerima duit dikit aja sudah dipecat, tinggal ngaku aja salah dan minta maaf," tegasnya.
Untuk diketahui, Fery Triadmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution. Uang tersebut diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Selain Fery, perkara ini juga menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung.
Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp50 juta.
Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025