• Jumat, 18 Oktober 2024

Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap Polres Mesuji

Kamis, 11 Juli 2024 - 15.51 WIB
501

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Edarkan narkoba jenis sabu di kediaman yang juga sering dijadikan sebagai tempat transaksi, pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satnarkoba Polres Mesuji.

Suami istri tersebut berinisial RW(43) laki-laki dan SN (37) perempuan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji tidak berdaya saat digerebek oleh polisi.

Dari penggerebekan itu, kedua pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana milik pelaku RW pada posisi tergantung di kamarnya 

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto melalui Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar, penangkapan kemarin sore pada Rabu 10 Juli 2024. Kedua pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri, ditangkap di rumahnya," kata Iptu Andy Ruswandy, Kamis (11/07/2024).

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba.

"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 15.00 WIB, rumah pelaku langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan," jelasnya.

Benar saat di tempat, didapat dua pelaku beserta barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 6,22 gram, 2 buah plastik klip yang di dalamnya masing- masing berisi 100  plastik klip kecil dan 1 buah timbangan digital," ungkap Kasat.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)