• Kamis, 28 November 2024

Coklit Data Pemilih Pilkada Way Kanan 2024 Selesai 100 Persen

Kamis, 11 Juli 2024 - 12.07 WIB
75

Proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih di Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Kabupaten Way Kanan berhasil menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Way Kanan, jumlah data pemilih yang telah tercoklit mencapai 347.881 mata pilih, sesuai dengan data awal yang tersebar di 15 kecamatan dan dikerjakan oleh 1.310 Pantarlih.

"Sejak Rabu (10/7/2024), seluruh data pemilih telah 100 persen tercoklit oleh 1.310 Pantarlih di Kabupaten Way Kanan," kata Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, Kamis (12/7/2024).

Refki menjelaskan, tahap coklit dimulai pada 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli 2024. "Tahapan coklit ini sangat krusial dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada," ungkapnya.

Setelah selesai, Pantarlih akan melaporkan hasil coklit kepada KPU Kabupaten Way Kanan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hasil coklit ini kemudian akan dianalisis oleh KPU Kabupaten Way Kanan dan diunggah ke dalam Aplikasi Sidalih," tambah Refki.

Baca juga : Pilkada Way Kanan, 344.457 Warga Telah Dicoklit

Tahap selanjutnya adalah pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang akan dilaksanakan pada Agustus 2024.

"Rapat Pleno DPHP tingkat PPS akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2024, tingkat PPK pada 5 Agustus 2024, dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Way Kanan pada 9-11 Agustus 2024," jelasnya.

Refki juga mengimbau masyarakat untuk mengecek data diri mereka di laman KPU untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdata, segera laporkan ke petugas kami, baik Pantarlih, PPS di tingkat kampung, PPK di tingkat kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Way Kanan," tutupnya. (*)