Lolos Dari Hukuman Mati, Salman Raziq Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lepas dari tuntutan mati, terdakwa
perekrut kurir narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama, Salman
Raziq, divonis 20 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar persidangan dengan
agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Salman Raziq, Rabu (10/7/24).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa
terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Menetapkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap
terdakwa Salman Raziq selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider
4 bulan penjara," kata Majelis Hakim Agus dalam putusannya.
Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa
Salman Raziq menyatakan akan melakukan upaya banding, sedangkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Salman Raziq, Tarmizi,
mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dengan artian Majelis Hakim telah
mempertimbangkan isi pledoi kliennya pada sidang terdahulu.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang artinya telah
mempertimbangkan pledoi klien kami di mana isinya menerangkan sesuai Pasal 28A
Undang-Undang 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya," kata Tarmizi.
Tarmizi juga menjelaskan bahwa terdakwa Salman Raziq bukan merupakan
pelaku utama dan masih dalam keadaan sakit, sehingga hal tersebut menjadi
pertimbangan hakim.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Lia Hayati Megasari mengatakan
bahwa terdakwa Salman Raziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah dan meminta
Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap
terdakwa," kata JPU Lia dalam bacaan tuntutannya.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Salman Raziq berperan sebagai
perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. Bersama terdakwa Muhammad Nazwar
Syamsu alias Letto, Salman Raziq telah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja
dalam jaringan Fredy Pratama.
Kedua belas kurir tersebut adalah Muhammad Belly Saputra, Abduh,
Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar
Prasetyo, Sholeh, dan Agus.
Pada April 2019, salah satu rekrutan terdakwa, Muhammad Belly
Saputra, tertarik menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 15 hingga Rp 20
juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi
Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah
Palembang.
Setelah bekerja, pada awal September 2019, Salman Raziq memberikan
handphone dengan aplikasi BBM Enterprise kepada Muhammad Belly. Belly kemudian
dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi
pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu
jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.
Selain itu, terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo, yang dikenalkan oleh
Muhammad Belly, juga direkrut oleh Salman Raziq. Fajar Prasetyo bersama
Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju
Surabaya dengan upah Rp 150 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan mengumpulkan
rekening yang digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan
Fredy Pratama. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024