• Senin, 25 November 2024

Lolos Dari Hukuman Mati, Salman Raziq Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 - 16.29 WIB
169

Salman Raziq saat jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjungkarang, Rabu (10/7/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lepas dari tuntutan mati, terdakwa perekrut kurir narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama, Salman Raziq, divonis 20 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Salman Raziq, Rabu (10/7/24).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menetapkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Salman Raziq selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim Agus dalam putusannya.

Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa Salman Raziq menyatakan akan melakukan upaya banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Salman Raziq, Tarmizi, mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dengan artian Majelis Hakim telah mempertimbangkan isi pledoi kliennya pada sidang terdahulu.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang artinya telah mempertimbangkan pledoi klien kami di mana isinya menerangkan sesuai Pasal 28A Undang-Undang 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," kata Tarmizi.

Tarmizi juga menjelaskan bahwa terdakwa Salman Raziq bukan merupakan pelaku utama dan masih dalam keadaan sakit, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Lia Hayati Megasari mengatakan bahwa terdakwa Salman Raziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah dan meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata JPU Lia dalam bacaan tuntutannya.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Salman Raziq berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq telah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.

Kedua belas kurir tersebut adalah Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.

Pada April 2019, salah satu rekrutan terdakwa, Muhammad Belly Saputra, tertarik menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.

Setelah bekerja, pada awal September 2019, Salman Raziq memberikan handphone dengan aplikasi BBM Enterprise kepada Muhammad Belly. Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.

Selain itu, terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo, yang dikenalkan oleh Muhammad Belly, juga direkrut oleh Salman Raziq. Fajar Prasetyo bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan mengumpulkan rekening yang digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. (*)