Jaksa Tolak Eksepsi Ronny Hasudungan Purba pada Kasus Korupsi Inspektorat Lampung Utara
Ronny Hasudungan Purba, usai menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/07/2024). Foto: Yudi/kupasttuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Ronny Hasudungan Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Lampung Utara. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mempertimbangkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.
Meskipun Ronny Hasudungan Purba telah memenangkan Praperadilan di PN Kotabumi, JPU tetap konsisten menolak eksepsi tersebut dan mempertahankan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dalam persidangan.
"Kami menolak eksepsi Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan," ujar JPU Azhari dalam tanggapannya pada Rabu (10/07/2024).
Penasihat Hukum Ronny Hasudungan Purba, Bambang Hartono, mengungkapkan bahwa setelah mendengar tanggapan JPU, mereka tidak menemukan argumen baru yang menjadi alasan penolakan eksepsi tersebut.
"Kami telah mendengar tanggapan JPU yang menolak eksepsi klien kami. Namun setelah kami telaah, tidak ada argumen baru atau pertimbangan yang substansial untuk menolak eksepsi kami," jelas Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada posisi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya dalam persidangan.
"Kami selaku penasihat hukum Ronny optimis bahwa eksepsi kami akan dikabulkan dalam putusan sela yang akan diumumkan oleh Majelis Hakim," tambahnya.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, setelah JPU menyelesaikan tanggapannya terhadap eksepsi Ronny Hasudungan Purba.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana, Jaksa menuduh Ronny Hasudungan Purba, yang merupakan Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung, melakukan tindak pidana korupsi terkait jasa konsultansi konstruksi dan inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Ronny didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Erwinsyah, yang juga Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara, telah mengajukan Praperadilan dan memenangkannya dengan alasan statusnya sebagai tersangka tidak sah. Keputusan yang sama juga diterima Ronny Hasudungan Purba dari PN Kotabumi. (*)
Berita Lainnya
-
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Bawaslu RI Catat 212 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan di Pilkada 2024
Minggu, 26 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Raih Penghargaan Gubernur atas Dukungan terhadap Pengembangan Tambak Udang Berkelanjutan
Minggu, 26 Oktober 2025









