Jaksa Tolak Eksepsi Ronny Hasudungan Purba pada Kasus Korupsi Inspektorat Lampung Utara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Ronny Hasudungan Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Lampung Utara. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mempertimbangkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut.
Meskipun Ronny Hasudungan Purba telah memenangkan Praperadilan di PN Kotabumi, JPU tetap konsisten menolak eksepsi tersebut dan mempertahankan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dalam persidangan.
"Kami menolak eksepsi Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan," ujar JPU Azhari dalam tanggapannya pada Rabu (10/07/2024).
Penasihat Hukum Ronny Hasudungan Purba, Bambang Hartono, mengungkapkan bahwa setelah mendengar tanggapan JPU, mereka tidak menemukan argumen baru yang menjadi alasan penolakan eksepsi tersebut.
"Kami telah mendengar tanggapan JPU yang menolak eksepsi klien kami. Namun setelah kami telaah, tidak ada argumen baru atau pertimbangan yang substansial untuk menolak eksepsi kami," jelas Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada posisi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya dalam persidangan.
"Kami selaku penasihat hukum Ronny optimis bahwa eksepsi kami akan dikabulkan dalam putusan sela yang akan diumumkan oleh Majelis Hakim," tambahnya.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, setelah JPU menyelesaikan tanggapannya terhadap eksepsi Ronny Hasudungan Purba.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana, Jaksa menuduh Ronny Hasudungan Purba, yang merupakan Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung, melakukan tindak pidana korupsi terkait jasa konsultansi konstruksi dan inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Ronny didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Erwinsyah, yang juga Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara, telah mengajukan Praperadilan dan memenangkannya dengan alasan statusnya sebagai tersangka tidak sah. Keputusan yang sama juga diterima Ronny Hasudungan Purba dari PN Kotabumi. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024