• Senin, 25 November 2024

Terungkap, Dalang Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung adalah Residivis Kasus Serupa

Selasa, 09 Juli 2024 - 18.56 WIB
311

Agus Sudrajat saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus Joki CPNS di PN Tanjungkarang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalang perjokian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Lampung ternyata adalah residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (9/7/24).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Agus Sudrajat yang mengungkapkan fakta-fakta baru. Dalam kesaksiannya, Agus menerangkan bahwa otak dari perjokian CPNS Kejaksaan di Lampung pada seleksi tahun 2023 adalah seseorang yang juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2021.

Agus menjelaskan dirinya adalah mantan narapidana kasus joki CPNS dengan metode ilegal remote access pada tahun 2021. Modusnya, perangkat peserta ujian dimodifikasi sehingga bisa diakses dari jarak jauh. Peserta ujian hanya duduk di depan komputer dan berpura-pura mengerjakan soal, sementara soal sebenarnya dikerjakan oleh penyedia jasa dari jarak jauh.

Agus mengungkapkan bahwa dalam kasus tahun 2021, ia bekerja bersama beberapa orang, termasuk Indra Gunawan dan Muhammad Reza Akbar, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan di Lampung tahun 2023. "Saat itu saya ketahuan tahun 2021 kasus yang sama (joki CPNS) bersama Indra Gunawan dan Muhammad Reza Akbar," kata Agus dalam kesaksiannya.

Menurut Agus, dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung yang saat ini sedang berlangsung, Indra Gunawan adalah dalangnya, sementara Muhammad Reza Akbar membantu Indra. Dari riwayat persidangan tahun 2021, Agus, Indra, dan Reza dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya dihukum penjara selama satu tahun dan didenda Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.

Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Agus, terdakwa Indra Gunawan tidak membantah keterlibatannya dalam sindikat joki seleksi CPNS di Lampung pada 2021. Namun, ia merasa keberatan dengan kesaksian Agus yang menyebut dirinya sebagai dalang dari sindikat tersebut. (*)