Sempat Viral Ditangkap Polda Lampung Karena Tebang Pisang, Heri CH Gandeng Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka Lakukan Perlawanan

Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya Angga Andrianus, usai melayangkan surat klarifikasi dan somasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa (9/7/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus viral di Lampung beberapa waktu lalu terkait penebangan pohon pisang yang ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung kembali memasuki babak baru. Pemilik tanah, Heri Chalilullah Burmelli, mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu/bodong.
Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Angga Andrianus, serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, melayangkan surat klarifikasi dan somasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada Selasa, 9 Juli 2024, di Bandar Lampung.
"Hari ini tim advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait dua hal berbeda,” ujar Gindha Ansori Wayka, Selasa (9/7/2024).
Menurut Gindha, dalam surat yang dikirimnya bernomor 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, dengan satu lampiran berkas, terdapat dua hal yang disampaikan.
Pertama, klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah kliennya dengan luas 5.811 meter persegi.
Kedua, meminta agar permohonan penerbitan SHM atas nama kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan tanggal 7 November 2022.
"Oleh karena di atas tanah milik klien kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh klien kami masih tertunda, maka kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti,” tutur advokat muda viral Lampung ini.
Gindha menambahkan bahwa tanah milik kliennya diurus berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 1 November 2022 dengan luas 9.254 meter persegi yang terletak di Jalan Endro Suratmin LK I RT 06, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Tanah tersebut dikuasai oleh kliennya dan pajaknya dibayar olehnya.
"Sebagai bukti bahwa klien kami membayar pajak di atas tanah tersebut meskipun masih SPORADIK, ini menunjukkan bahwa klien kami taat asas dan taat hukum,” tambah tim hukum mantan Gubernur Lampung ini.
Menjawab pertanyaan terkait SHM yang ada di atas tanah kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 yang diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong).
Meskipun jauh berbeda tahun terbitnya dengan SPORADIK milik kliennya yakni tahun 2022, Gindha menyatakan bahwa SPORADIK ini merupakan perubahan terakhir dari pemilik sebelumnya, sehingga tidak ada persoalan karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.
"Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah, yakni penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tangan, seharusnya diketik. Terdapat perbedaan NIB di halaman surat ukur yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019. Yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut. Hal ini terbukti dari tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara surat ukurnya tanggal 6 Desember 2003,” ungkap akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Lampung ini.
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FP merupakan pemisahan atau pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5. Diduga peta pendaftaran nomor tersebut tidak berlokasi di atas tanah klien kami, melainkan berlokasi di kompleks tanah Perumahan Permata Biru.
"Diduga objek dan luasannya berbeda, maka kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti permohonan penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pengamat: Kurikulum Sekolah Rakyat Tak Masalah, Asal Didukung Guru Berkualitas
Rabu, 20 Agustus 2025