Persidangan Perkara Joki CPNS Kejaksaan, Anggara Suwahju: Penangguhan Klien Kami Sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung pada Kamis (4/07/2024) sore. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat hukum terdakwa Ratna Dewinta Salsabila (RDS), Anggara Suwahju mengatakan penangguhan penahanan kliennya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, maka penyidik, atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan,” kata Anggara Suwahju melalui keterangan tertulisnya kepada Kupastuntas.co, pada Jumat (5/7/2024).
Selain itu, lanjut Anggara Suwahju, berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP 27/1983), kliennya telah memberikan jaminan tidak hanya uang namun juga jaminan orang.
"Klien kami menjaminkan kedua orang tuanya sebagai penjamin bahwa klien kami akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam PP No. 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP No. 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP No. 27/1983.
"Mengenai besaran uang jaminan, ketentuan Pasal 35 ayat (1) PP No. 27/1983 telah menentukan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri,” ungkapnya.
"Adapun alasan untuk penangguhan penahanan yang kami ajukan adalah karena klien kami masih berstatus mahasiswa dan oleh karena itu untuk tidak memutus pendidikannya, kami meminta agar PN Tanjung Karang berkenan untuk menangguhkan penahanan atas diri klien kami,” sambungnya.
Baca juga : Anak Pejabat di Lampung Terdakwa Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan, Beri Jaminan Rp 50 Juta
Sebagai informasi, kata Anggara Suwahju, penangguhan penahanan juga ia ajukan pada Kejaksaan Negeri Tanjung Karang dengan alasan dan 2 bentuk jaminan yang sama. Namun. penangguhan penahanan ini tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya diberitakan, satu terdakwa kasus perjokian CPNS Kejaksaan di Lampung, Ratna Devinta Salsabila (RDS), tidak mengenakan baju tahanan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pantauan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang saat proses sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung, pada Kamis (4/07/2024) sore, satu dari enam terdakwa yakni Ratna Devinta Salsabila, tidak mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Ratna Devinta Salsabila, anak dari seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Lampung, ternyata mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam permohonannya, Ratna memberikan jaminan berupa uang sebesar Rp50 juta serta jaminan kedua orang tuanya.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Lingga Setiawan mengabulkannya dengan pertimbangan bahwa Ratna Devinta Salsabila masih berstatus mahasiswa yang berhak melanjutkan pendidikannya. Selain itu, Ratna mengaku mengalami depresi atas kasus yang menjeratnya dan sempat mengonsumsi obat-obatan yang tidak dijual bebas sejak bulan Maret lalu.
Adapun bunyi ketetapan Majelis Hakim Lingga Setiawan terhadap permohonan Ratna Devinta Salsabila adalah, menyatakan permohonan terdakwa dikabulkan dengan pertimbangan telah memberikan jaminan berupa uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan kepada Panitera, serta jaminan kedua orang tuanya.
"Adapun ketentuan dalam putusan tersebut adalah terdakwa harus tetap hadir saat proses persidangan dan apabila terdakwa melarikan diri, uang titipan tersebut akan diambil untuk negara serta kedua orang tua terdakwa akan ikut diproses secara hukum," kata Hakim Lingga Setiawan dalam ketetapannya. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025