• Rabu, 16 Juli 2025

Permasalahan PPDB, Ombudsman Terima 8 Aduan, Komnas PA Terima 20 Aduan di Bandar Lampung

Selasa, 09 Juli 2024 - 16.42 WIB
112

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menerima total 8 laporan pengaduan, dengan 7 laporan dari SMA dan 1 dari SMP.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan aduan terkait ketidaksesuaian data Kartu Keluarga (KK) dengan ijazah serta masalah terkait nama orang tua yang menyebabkan penolakan dalam sistem. "Kami menerima total 8 laporan aduan terkait PPDB, dengan 7 dari SMA dan 1 dari SMP," kata Nur Rakhman Yusuf pada Selasa (9/7/2024).

Nur Rakhman juga menyoroti masalah terkait surat keterangan pindah domisili yang belum jelas di panitia PPDB. "Kami menemukan perbedaan pemahaman terkait surat keterangan pindah domisili yang belum jelas di panitia. Surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh tempat asal yang bersangkutan, bukan dari tempat pendaftaran," jelasnya.

Selain itu, proses sosialisasi yang kurang terkait petunjuk teknis (juknis) penerimaan juga menjadi kendala, membuat banyak orang tua kesulitan dalam menyiapkan persyaratan. "Misalnya pada tahap penerimaan afirmasi yang hanya berlangsung 2 hari awal, banyak peserta daftar yang tidak dapat diverifikasi karena sekolah asal belum mengeluarkan surat keterangan lulus, yang merupakan syarat wajib saat pendaftaran," tambah Nur.

Menurutnya, perbedaan data KK dengan akte peserta didik saat mendaftar juga menjadi salah satu masalah yang sering dikonsultasikan atau dilaporkan hingga saat ini. "Semua masalah ini perlu segera dipetakan ulang untuk memenuhi kebutuhan sekolah baik SMP maupun SMA," tegasnya.

Di sisi lain, Posko Pengaduan PPDB Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung juga mencatat adanya 20 laporan pengaduan. "Dari 20 laporan tersebut, terdiri dari 4 laporan PPDB SMP dan 16 laporan PPDB SMA di Kota Bandar Lampung," ungkap Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Apriliandi.

Apriliandi menjelaskan bahwa salah satu dari pengaduan yang diterima adalah terkait informasi atau aplikasi PPDB jalur prestasi akademik dan masalah lainnya. "Proses PPDB SMP Bandar Lampung masih berlangsung hingga hari ini, dan kami terus menerima keluhan dari para orang tua terkait kesulitan dalam proses pendaftaran zonasi," katanya.

Apriliandi menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penanganan dengan melakukan pemantauan, pengamatan, dan pengumpulan data serta berkoordinasi dengan sekolah asal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi dalam PPDB. (*)