• Senin, 25 November 2024

Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Joki CPNS di Lampung Dikabulkan dengan Uang Jaminan Rp 20 Juta

Selasa, 09 Juli 2024 - 22.31 WIB
262

Terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano saat jalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang selanjutnya dikabulkan menjadi penangguhan penahanan bagi Cyrilla Zabrina Putri Arzano, terdakwa dalam kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Lampung Tahun 2023.

Keputusan ini diambil setelah Cyrilla memberikan uang jaminan sebesar Rp 20 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/7/24) menetapkan bahwa permohonan Cyrilla memenuhi syarat untuk penangguhan penahanan.

Pertimbangannya meliputi statusnya sebagai mahasiswa aktif yang akan mengikuti ujian susulan yang tertunda, serta jaminan dari orang tua terdakwa.

Adapun ketentuan tersebut meliputi, Terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengabaikan proses persidangan dengan jaminan apabila tidak mematuhi ketentuan, jaminan yang dititipkan diambil oleh negara dan jaminan kedua orang tua ikut dan di proses secara hukum.

Menanggapi ketetapan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Cyrilla  Zabrina Putri Arzano, Suta Ramadan mengatakan pihaknya menilai Hakim telah bijak dalam memberikan ketetapan dengan pertimbangan adanya permohonan dan jaminan dari orang tua terdakwa.

"Kemudian adanya jaminan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, akan menghadiri sidang tepat waktu," kata Suta Ramadan.

Suta Ramadan juga menerangkan bahwa Kliennya tersebut tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Pulau Jawa yang akan mengikuti ujian susulan yang sempat tertunda.

"Apapun yang diberikan oleh hakim, semua demi kepentingan klient kami dan yang menjadi syarat dalam pertimbangan tadi tentu akan klient kami patuhi," pungkasnya.

Untuk diketahui Cyrilla  Zabrina Putri Arzano merupakan satu dari enam terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan atas perkara Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Tahun 2023.

Perbuatan Terdakwa Cyrilla  Zabrina Putri Arzano bersama terdakwa lainnya, olek Penuntut umum didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 35 jo pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2)  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)