• Rabu, 23 Oktober 2024

Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lamsel

Selasa, 09 Juli 2024 - 16.01 WIB
183

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Hakim Agoeng Rasoen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Sofyan, telah mengembalikan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamsel, Hakim Agoeng Rasoen, mengonfirmasi bahwa Sofyan telah mengembalikan uang negara terkait tindak pidana terkait pengelolaan APBDes di Rangai Tri Tunggal.

"Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Sofyan, mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal periode 2017-2023," ujar Agoeng saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024).

Baca juga : Dugaan Penyelewengan APBDes, Kejari Lamsel Panggil Mantan Kades Rangai Tri Tunggal

Agoeng menjelaskan bahwa Sofyan diduga menyelewengkan dana APBDes dalam rentang waktu 2018-2023, dengan total pengembalian mencapai Rp274.271.423.

Proses pengembalian uang negara dilakukan dalam dua tahap oleh Kejari Lamsel. Pertama, pada Kamis (20/6/2024), Kejaksaan menyetorkan Rp200 juta ke kas negara melalui Bank Mandiri dengan kode billing 820240620395807.

"Tahap kedua dilakukan pada Senin (8/7/2024) dengan penyetoran Rp74.271.423 yang sama melalui mekanisme yang serupa," terangnya.

Baca juga : Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Lamsel Siap Kembalikan Uang Diduga Hasil Penyelewengan APBDes

Sebelumnya, Sofyan telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan penyelewengan APBDes dari tahun 2018 hingga 2023.

Sofyan juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Lamsel terkait kasus ini pada 29 Mei 2024. (*)