Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Sofyan, telah mengembalikan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamsel, Hakim Agoeng Rasoen, mengonfirmasi bahwa Sofyan telah mengembalikan uang negara terkait tindak pidana terkait pengelolaan APBDes di Rangai Tri Tunggal.
"Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Sofyan, mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal periode 2017-2023," ujar Agoeng saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024).
Baca juga : Dugaan Penyelewengan APBDes, Kejari Lamsel Panggil Mantan Kades Rangai Tri Tunggal
Agoeng menjelaskan bahwa Sofyan diduga menyelewengkan dana APBDes dalam rentang waktu 2018-2023, dengan total pengembalian mencapai Rp274.271.423.
Proses pengembalian uang negara dilakukan dalam dua tahap oleh Kejari Lamsel. Pertama, pada Kamis (20/6/2024), Kejaksaan menyetorkan Rp200 juta ke kas negara melalui Bank Mandiri dengan kode billing 820240620395807.
"Tahap kedua dilakukan pada Senin (8/7/2024) dengan penyetoran Rp74.271.423 yang sama melalui mekanisme yang serupa," terangnya.
Baca juga : Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Lamsel Siap Kembalikan Uang Diduga Hasil Penyelewengan APBDes
Sebelumnya, Sofyan telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan penyelewengan APBDes dari tahun 2018 hingga 2023.
Sofyan juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Lamsel terkait kasus ini pada 29 Mei 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Partai Pengusung Wahdi-Qomaru Minta KPU Metro Tunda Pilkada, Ancam Gugat ke MK
Rabu, 27 November 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024