• Jumat, 27 Desember 2024

Lurah Kota Alam Lampung Utara Fellix Sulandana Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp 260,7 Juta

Senin, 08 Juli 2024 - 15.16 WIB
366

Lurah Kota Alam Lampung Utara Fellix Sulandana saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/7/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Fellix Sulandana, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana kelurahan senilai Rp260,7 Juta.

Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fellix Sulandana selaku Lurah dan Yuniarti selaku Operator Komputer Kelurahan Kota Alam Lampung Utara.

Dalam dakwaan JPU Muhammad Azhari Tanjung disebutkan bahwa terdakwa Fellix Sulandana bersama Yuniarti telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Kelurahan Kota Alam Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Azhari dalam pembacaan dakwaannya, Senin (8/7/2024).

Dalam dakwaan JPU diterangkan bahwa Fellix Sulandana selaku Lurah Kota Alam telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan.

"Ia yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi," katanya.

Dari keterangan Dedi Gunawan yang ditunjuk sebagai Bendahara Kelurahan Kota Alam, JPU menyatakan bahwa Dedi tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan dana tersebut.

"Seluruh tanda tangan Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ dipalsukan oleh Yuniarti. Selain itu, Emalia yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga tidak pernah dilibatkan oleh Fellix sehingga tidak mengetahui rincian anggaran yang telah digunakan," jelasnya.

Lanjut JPU, hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap adanya honor tahun anggaran 2022 sebesar Rp160.339.000 yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak.

"Sebagian besar dana kelurahan yang tidak terealisasikan digunakan untuk keperluan pribadi Fellix Sulandana dan Yuniarti, dengan rincian dana terpakai untuk Fellix sebesar Rp110.660.900 dan untuk Yuniarti sebesar Rp150.065.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp260.725.900," terangnya.

Atas dakwaan JPU tersebut, tanpa didampingi penasihat hukum, baik terdakwa Fellix maupun Yuniarti menyatakan menerima dakwaan, sehingga persidangan oleh Hakim Hendro Wicaksono ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

"Sidang kita tunda dan akan kembali digelar pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan agenda pembuktian," kata Hakim Hendro Wicaksono. (*)