Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Jalani Sidang Dugaan Suap Kamis 11 Juli 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar sidang kode etik tentang dugaan suap yang
melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Sebelumnya, Fery Triatmojo diduga menerima suap senilai Rp530 juta
dari calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Erwin Nasution.
Dugaan suap ini dilakukan Erwin agar bisa lolos sebagai Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yang lalu.
Berdasarkan akun Instagram @DKPP RI sidang tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU
Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB. Dengan nomor
perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Diketahui, dalam perkara ini, selain Fery tiga penyelenggara pemilu
juga terlibat, mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang
disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan
Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU
Kota Bandar Lampung dan Bawaslu.
Saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung
Yusdianto membenarkan informasi terkait jadwal sidang tersebut.
"Sidang akan berlangsung di kantor KPU Lampung," ujar Yusdianto,
Senin (8/7/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024