Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Jalani Sidang Dugaan Suap Kamis 11 Juli 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar sidang kode etik tentang dugaan suap yang
melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Sebelumnya, Fery Triatmojo diduga menerima suap senilai Rp530 juta
dari calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Erwin Nasution.
Dugaan suap ini dilakukan Erwin agar bisa lolos sebagai Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yang lalu.
Berdasarkan akun Instagram @DKPP RI sidang tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU
Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB. Dengan nomor
perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Diketahui, dalam perkara ini, selain Fery tiga penyelenggara pemilu
juga terlibat, mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang
disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan
Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU
Kota Bandar Lampung dan Bawaslu.
Saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung
Yusdianto membenarkan informasi terkait jadwal sidang tersebut.
"Sidang akan berlangsung di kantor KPU Lampung," ujar Yusdianto,
Senin (8/7/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Pengundian Nomor Urut, Relawan Diminta Jaga Nama Baik Pasangan Ardjuno
Minggu, 22 September 2024 -
KPU Lampung Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 6.515.869 Pemilih
Minggu, 22 September 2024 -
KPU Lampung Resmi Tetapkan RMD-Jihan dan Arinal-Sutono sebagai Pasangan Calon Gubernur 2024
Minggu, 22 September 2024 -
Bawaslu Ajak Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024