• Jumat, 18 Oktober 2024

Keponakan Tewas Tertembak Senpi Anggota DPRD Lampung Tengah Saat Hajatan

Senin, 08 Juli 2024 - 08.05 WIB
186

Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit saat memimpin ekspos terkait penetapan Muhammad Saleh Mukadam sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Salam hingga tewas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Salam (40) tewas tertembak senjata api milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Muhammad Saleh Mukadam (48), saat berlangsung pesta pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Jaya, Lamteng.

Kejadian mengenaskan itu terjadi, pada Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00 WIB. Korban Salam merupakan masih keponakan dari pelaku. Peristiwa terjadi saat berlangsung resepsi pesta pernikahan di rumah mertua pelaku di Kampung Mataram Ilir.

Kejadian berawal saat digelar prosesi adat berupa arak-arakan pengantin yang dimeriahkan bunyi petasan dan suara tembakan senjata api (senpi). Ketika acara berlangsung, pelaku ikut menembakkan senpi miliknya untuk memeriahkan prosesi adat tersebut.

Naas, saat itu pelaku lupa jika selongsong senpinya masih menyisakan satu peluru. Satu peluru inilah yang kemudian mengenai kepala korban hingga meninggal di lokasi.

Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, polisi masih memburu pemasok sejumlah senpi yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam (MSM).

"Kita masih memburu pemasok senjata api yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam. Tentunya akan ada tersangka baru," kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah, pada Minggu (7/7/2024) siang.

Kapolres mengatakan, Muhammad Saleh Mukdam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan yang terjadi saat tradisi pernikahan itu.

Mukdam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Andik mengatakan, polisi sudah menyita tiga senpi jenis pistol dan satu senpi laras panjang dan peluru aktif milik tersangka. Rinciannya, satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T bersama satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia bersama satu buah magazine, dan satu buah tas senjata warna hijau.

Lalu, satu pucuk senpi HS bersama magazine, satu pucuk senpi Revolver Cobra dan dua buah magazine 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

“Seluruh barang bukti tersebut didapat usai tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka (MSM) di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, satu rumah MSM di  Jalan Cempaka Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga  Bumi Nabung Timur.

Ia menjelaskan, hasil otopsi sementara, peluru yang ditembakan tersangka menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. "Untuk hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," imbuhnya.

Kapolres mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga kamtibmas tetap kondusif. "Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa  bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan dipastikan kepemilikan senjata api ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.  "Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, saat ini tersangka Mukdam ditahan di Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara penasihat hukum dari  tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi," jelas Dedi.

Sementara DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung mengaku sangat prihatin dan menyesalkan insiden penembakan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) asal Fraksi Gerindra, Muhammad Saleh Mukdam (MSM).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan bahwa kejadian itu adalah sebuah musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra maupun pribadi Muhammad Saleh Mukdam," kata Giri Akbar, pada Minggu (7/7/2024).

Giri menegaskan bahwa Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan dengan baik. Partai Gerindra berkomitmen untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita," ungkapnya.

Giri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang mungkin muncul terkait kasus ini.

"Mari kita jaga ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat. Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran pada laman website lhkpn.kpk.go.id, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Muhammad Saleh Mukadam memiliki harta kekayaan mencapai Rp987.324.455.

Muhammad Saleh Mukadam terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 21 Maret 2024 untuk periode tahun 2023 senilai Rp987.324.455.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut, tertulis secara rinci harta kekayaan yang dimiliki Muhammad Saleh Mukadam, diantaranya berupa tanah dan bangunan seluas 336 m2/240 m2 di Kota Metro senilai Rp700.000.000 dan tanah seluas 1000 m2 di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp120.000.000.

Selanjutnya, mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp90.000.000 dan mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp120.000.000. Lalu,  harta bergerak lainnya senilai Rp99.700.000, kas dan setara kas Rp8.500.000. Saleh Mukadam juga memiliki hutang sebesar Rp150.875.545.    

Diketahui, Muhammad Saleh Mukadam kembali terpilih menjadi calon anggota DPRD Lampung Tengah pada Pilkada 14 Februari 2024 lalu melalui daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Rumbia, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Bumi Nabung, Bandar Surabaya, dan Putra Rumbia dengan memperoleh suara sebanyak 6.327.

Kasus Pemukulan Libatkan Eko Saputra Upaya Damai

Kasus penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan caleg terpilih DPRD Kabupaten Pesawaran asal Partai Gerindra, Eko Saputra, terhadap Muslim warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, akan diselesaikan secara damai.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian mengatakan, kadernya Eko Saputra (ES) yang diduga terlibat pemukulan terhadap warga saat ini dalam upaya perdamaian.

"Itu dalam upaya perdamaian. Jadi yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya, tetapi memang korban itu sudah lapor ke polisi. Ya kita ikuti proses lebih lanjut, tetapi dalam hal ini sudah berupaya melakukan perdamaian tersebut," kata Rico, pada Minggu (7/7/2024).

Rico mengatakan sangat menyesalkan atas kejadian yang dilakukan kadernya tersebut. "Kita yang namanya tindakan tidak baik itu pasti menyesalkan, cuma kita lihat dulu kronologisnya. Gak ada asap kalau gak ada api. Kita mau lihat pemukulan itu karena apa, kalau dua duanya saling memaafkan nanti kita tahu permasalahanya apa. Kita tidak bisa sebelah pihak saja melakukan klarifikasi," ungkapnya.

Rico menjelaskan, dirinya telah mendalami informasi itu kepada yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar. "Sudah teleponan sama saya, saya tanya permasalahanya apa. Saya kira ya cari jalan keluarnya begitu," jelasnya.

Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melapor kepada pihak kepolisian, tinggal kebenaran nanti masih perlu pembuktian.

"Kalau yang namanya dilaporkan ke kepolisian itu sah-sah saja, tapi benar atau tidaknya itu di pengadilan. Kalau bersalah baru disanksi. Kalau dilaporkan ke kepolisian itu semua warga punya hak. Kita menunggu proses," ungkapnya.

Rico berharap kejadian itu bisa berakhir damai antara kedua belah pihak yang bertikai. "Dalam hal ini yang bersangkutan merasa ada kesalahpahaman, jadi perlu jalan damai," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Eko Saputra diduga melakukan pemukulan terhadap Muslim warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kejadiannya terjadi  pada acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemicunya  diduga soal mic wireles yang hilang sinyal hingga membuat pelaku emosi dan berujung melakukan pemukulan terhadap korban.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pesawaran dengan laporan Nomor: LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 8 Juli 2024, dengan judul "Keponakan Tewas Tertembak Senpi Anggota DPRD Lamteng Saat Hajatan"