• Minggu, 06 Oktober 2024

Dua Pekan, 71 Tersangka Narkotika Dibekuk Polisi Mulai Pengedar Hingga Kurir

Senin, 08 Juli 2024 - 15.39 WIB
124

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (8/7/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 71 tersangka kasus narkotika ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran selama Operasi Antik Tahun 2024, yang berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni 2024.

Dari 71 tersangka tersebut, 25 adalah pengedar, 1 kurir, dan 45 penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

"Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 laporan polisi (LP)," ujar Erwin, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (8/7/2024).

Jumlah kasus yang ditangani adalah sebanyak 48 kasus dengan total tersangka 71 orang. "Rinciannya yaitu 70 laki-laki dan 1 perempuan," tambahnya.

Rincian ungkap kasus per jajaran adalah sebagai berikut:

  • Polresta Bandar Lampung: 21 kasus dengan 31 tersangka.
  • Polsek TBU: 3 kasus dengan 6 tersangka.
  • Polsek TBT: 5 kasus dengan 6 tersangka.
  • Polsek TBS: 3 kasus dengan 5 tersangka.
  • Polsek TKT: 3 kasus dengan 4 tersangka.
  • Polsek Panjang: 2 kasus dengan 4 tersangka.
  • Polsek TKB: 3 kasus dengan 3 tersangka.
  • Polsek Kedaton: 2 kasus dengan 3 tersangka.
  • Polsek Sukarame: 3 kasus dengan 4 tersangka.
  • Polsek Kemiling: 2 kasus dengan 3 tersangka.
  • Polsek Tanjung Senang: 1 kasus dengan 2 tersangka.

"Untuk total barang bukti (BB) yang diamankan adalah 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintetis," ungkap Erwin.

Atas kasus ini, sebanyak 25 pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Satu tersangka kurir dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (*)