• Minggu, 24 November 2024

Sederet Pelanggaran Etik Ketua KPU Hingga Dipecat DKPP

Kamis, 04 Juli 2024 - 08.30 WIB
68

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Pada pembacaan putusan Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 lalu, berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022. Ia merupakan seorang petahana karena terpilih kembali sebagai komisioner KPU periode 2022-2027. Hasyim tercatat telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.

Dilansir dari CNN Indonesia, saat itu, Hasyim menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia, kemudian pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU. Alhasil, ia lolos menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022.

Selama mejabat sebagai Ketua KPU, Hasyim tercatat beberapa kali terlibat kasus pelanggaran etik, terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim. Lalu April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas'.

Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada 18-20 Agustus 2022, ia memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Lalu pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan MK No 90 tahun 2023. Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Hasilnya Gibran yang masih berusia 36 tahun lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Pada Maret 2024, DKPP kembali memberi sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT). Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. (*)