• Rabu, 23 Oktober 2024

Sebelum Dibunuh, Siswi SMK di Mesuji Diperkosa dalam Keadaan Terluka

Kamis, 04 Juli 2024 - 16.36 WIB
4.5k

Polres Mesuji saat menggelar konferensi pers di Mapolres. Foto: Rio/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Aksi sadis seorang paman di Mesuji terungkap. Sebelum dibunuh, siswi SMK bernama Anggi Lestari (17) terlebih dahulu dilukai kemudian diperkosa dalam kondisi terluka.

Pelaku, yang merupakan paman korban, Hermansyah (51), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Tebing Karya Mandiri, RT 008 RW 004, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"Selama berjalan kaki, tersangka berkali-kali mencoba menghentikan mobil untuk menumpang, tetapi tidak ada kendaraan yang bersedia membawanya," ujar Kapolres.

Tersangka kemudian bertemu dengan korban, yang melihat pamannya saat pulang dari sekolah. Anggi Lestari menepi dan menawarkan tumpangan kepada tersangka. Dalam perjalanan, tersangka sempat berhenti sebentar untuk memasang masker, lalu melanjutkan perjalanan.

"Setiba di gang sebelum lapangan menuju kebun karet yang sepi, tersangka menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bermain handphone dan langsung menarik tas korban," jelas Kapolres.

Ketika tas ditarik, korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Saat tersangka membuka tas korban dan tidak menemukan uang, ia langsung mencabut senjata tajam yang ada di pinggangnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

"Tersangka kemudian mendorong korban sehingga terjatuh. Melihat celana korban sedikit melorot, tersangka langsung memperkosa korban dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban," tambahnya.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka kembali menusuk korban sebanyak dua kali hingga korban tergeletak tidak berdaya dengan posisi tubuh miring ke kiri. Tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet selama empat hari, sebelum melanjutkan persembunyiannya di kebun albasia selama empat hari lagi.

Selama melarikan diri, tersangka membuang barang bukti berupa jaket hitam dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban ke salah satu aliran sungai.

"Setelah kejadian, tim khusus Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tim khusus dan tim Tekab Muba berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah warga di Paldua PT Binaga, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," ungkap Kapolres.

Kapolres Mesuji juga menuturkan bahwa dari hasil lab forensik ditemukan sperma pada tubuh korban. Luka-luka pada tubuh korban antara lain luka tusuk di leher depan, leher belakang kanan, bahu depan kiri, perut kanan, dan punggung kanan.

Selain itu, terdapat luka sayatan di leher depan, telapak tangan kiri, jari telunjuk tangan kanan, telapak tangan kanan, jari lengan tangan kanan, jari manis tangan kanan, jari manis tangan kiri, dan jari kelingking tangan kiri.

Pembunuhan ini bermotif ekonomi. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena terhimpit hutang dan tidak memiliki rumah. Pelaku berniat menguasai barang-barang dalam tas korban.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan atau percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHP, dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)